Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Walikota Pekanbaru, Firdaus, mengaku belum mendapat laporan hasil pertemuan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama guru yang menggelar aksi unjuk rasa terkait soal tuntutan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Meski demikian, Firdaus memberi sinyal bahwa pihaknya tidak akan mengubah Perwako Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019. Dimana salah satunya disebutkan guru sertifikasi tidak lagi menerima TTP.
"Jadi bukan Perwako itu yang melarang. Perwako hanya menginformasikan bahwa regulasi yang melarang itu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dan Nomor 33 Tahun 2018, itu sudah sangat tegas,” cakapnya.
Firdaus mengaku sedang menunggu laporan hasil pertemuan tersebut. Ia berharap kementerian memberikan penjelasan tentang regulasi tersebut sehingga bisa dipahami semua pihak dengan baik.
“Kita tunggu laporannya bagaimana teman-teman di kementerian teknis yang kita jumpai menanggapi dan menginterperestasikan regulasi tersebut,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Perwako Nomor 7 Tahun 2019 ditolak guru sertifikasi di Pekanbaru karena tak lagi memberikan TTP. Setelah beberapa kali menggelar unjuk rasa, Pemko Pekanbaru bersama perwakilan guru dan pihak terkait lainnya menemui tiga kementerian untuk meminta penjelasan mengenai regulasi terkait TTP.
Tiga Kementerian yang didatangi tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |