Palsukan Keputusan Menhut, Dirut PT DSI Jadi Tersangka dan DPO Polda Riau
Kamis, 04 April 2019 21:53 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.
Bahkan selain status tersangka, Suratno Konadi juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun ia belum mau memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi media, Kamis (4/4/2019).
Pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto untuk memberikan penjelasan ke media.
"Ya, sudah saya sampaikan ke Pak Dir, Pak Dir masih acara wakili Kapolda," kata dia.
Informasi yang diterima awak media, Polda Riau menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi, direktur PT DSI. Surat penetapan DPO Polda Riau tersebut dengan nomor : DPO/12/III/2019/reskrimum. Tersangka Suratno Konadi mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali sejak ditetapkan tersangka.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan tidak menampik status tersangka itu. Bahkan berkas perkara kedua tersangka sudah ditetapkan P21 oleh Kejati Riau.
"Ya, sudah P21 sejak 21 Januari 2019. Tapi tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke kita," ungkap Muspidauan, Kamis (4/4/2019).
Muspidauan menjelaskan, penyidik kejaksaan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau terkait tindaklanjut perkara ini.
"Minggu depan rencanya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke kita, tunggu saja,"tuturnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) warga pemilik lahan atas nama Jimmy, Firdaus Ajis, SH sudah mendapat informasi dari penyidik Polda Riau secara lisan mengenai perkembangan tindak lanjut perkara.
"Atas informasi tersebut klien kami langsung menulis surat mohon laporan perkembangan perkara (SP2HP) kepada Direskrimum Polda Riau untuk kepastian kapan tersangka dilakukan tahap dua, dan kalau tidak kooperatif ditetapkan saja sebagai DPO," kata dia.
Dipaparkan Firdaus, kliennya melaporkan Direktur PT DSI dan eks Kadishutbun Siak ke Polda Riau karena ada klaim izin Menhut di atas lahan yang dimiliki kliennya. Pada 2009 PT. DSI datang ke lokasi kebun milik warga, dimana Kebun itu sedang dikelola oleh PT Karya Dayun untuk dijadikan kebun sawit.
"Ketika itu pengelolaan telah berlangsung kurang lebih 5 tahun sehingga pohon sawit telah berusia 3-4 tahun atau berbuah pasir," kata dia.
Tiba-tiba, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya. Pihak PT DSI menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.
"Selama klien saya membuka perkebunan yang dikelola oleh PT Karya Dayun, tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan lain selain tempat dimana klien saya membeli lahan tersebut secara sah," kata dia.
Karena itu, pihaknya merasa curiga dengan dasar klaim PT DSI, sehingga kliennya meneliti dasar pengakuan dari PT. DSI yaitu IPKH Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Setelah diperhatikanny izin pelepasan tersebut ternyata penentuan ada pada Dictum Kesembilan.
"Apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya," terang dia.
Bahkan selain status tersangka, Suratno Konadi juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun ia belum mau memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi media, Kamis (4/4/2019).
Pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto untuk memberikan penjelasan ke media.
"Ya, sudah saya sampaikan ke Pak Dir, Pak Dir masih acara wakili Kapolda," kata dia.
Informasi yang diterima awak media, Polda Riau menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi, direktur PT DSI. Surat penetapan DPO Polda Riau tersebut dengan nomor : DPO/12/III/2019/reskrimum. Tersangka Suratno Konadi mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali sejak ditetapkan tersangka.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan tidak menampik status tersangka itu. Bahkan berkas perkara kedua tersangka sudah ditetapkan P21 oleh Kejati Riau.
"Ya, sudah P21 sejak 21 Januari 2019. Tapi tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke kita," ungkap Muspidauan, Kamis (4/4/2019).
Muspidauan menjelaskan, penyidik kejaksaan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau terkait tindaklanjut perkara ini.
"Minggu depan rencanya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke kita, tunggu saja,"tuturnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) warga pemilik lahan atas nama Jimmy, Firdaus Ajis, SH sudah mendapat informasi dari penyidik Polda Riau secara lisan mengenai perkembangan tindak lanjut perkara.
"Atas informasi tersebut klien kami langsung menulis surat mohon laporan perkembangan perkara (SP2HP) kepada Direskrimum Polda Riau untuk kepastian kapan tersangka dilakukan tahap dua, dan kalau tidak kooperatif ditetapkan saja sebagai DPO," kata dia.
Dipaparkan Firdaus, kliennya melaporkan Direktur PT DSI dan eks Kadishutbun Siak ke Polda Riau karena ada klaim izin Menhut di atas lahan yang dimiliki kliennya. Pada 2009 PT. DSI datang ke lokasi kebun milik warga, dimana Kebun itu sedang dikelola oleh PT Karya Dayun untuk dijadikan kebun sawit.
"Ketika itu pengelolaan telah berlangsung kurang lebih 5 tahun sehingga pohon sawit telah berusia 3-4 tahun atau berbuah pasir," kata dia.
Tiba-tiba, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya. Pihak PT DSI menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.
"Selama klien saya membuka perkebunan yang dikelola oleh PT Karya Dayun, tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan lain selain tempat dimana klien saya membeli lahan tersebut secara sah," kata dia.
Karena itu, pihaknya merasa curiga dengan dasar klaim PT DSI, sehingga kliennya meneliti dasar pengakuan dari PT. DSI yaitu IPKH Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Setelah diperhatikanny izin pelepasan tersebut ternyata penentuan ada pada Dictum Kesembilan.
"Apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya," terang dia.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 12 Desember 2022 18:17 WIB
Masyarakat Tak Rela Lahannya Direbut DSI: Kami Punya SHM Kok
Selasa, 06 Desember 2022 18:02 WIB
Buntut Konflik PT DSI-Masyarakat Tak Berkesudahan, DPRD Riau Panggil BPN dan Disbun
Senin, 12 Desember 2022 11:05 WIB
RICUH!!! Sejumlah Orang Diamankan, Polisi Tembus Blokade Massa Penolak Eksekusi Lahan di Dayun
Jum'at, 09 Desember 2022 19:07 WIB
Tak akan Mundur Walau Sejengkal, Arkadius Makan Kaca Bola Lampu Bentuk Protes Sikap PT DSI
Minggu, 17 Maret 2019 18:07 WIB
Mursini: Programnya Sedikit Saja Asal Dijalankan
Sabtu, 21 September 2019 13:20 WIB
Nekat Balapan di Tengah Kabut Asap, Mata Pembalap TDSi 2019 Perih dan Berair
Selasa, 30 Oktober 2018 09:00 WIB
Akhir Oktober, Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BRK Diumumkan
Kamis, 26 Januari 2023 13:27 WIB
Dituding Rampas Tanah Masyarakat Siak, IPK Riau Demo Kantor PT DSI
Senin, 23 September 2019 06:01 WIB
Pembalap Indonesia Posisi 9 di Tour De Siak 2019, Malaysia Juara Umum
Rabu, 04 Maret 2020 12:05 WIB
Antisipasi Dini Karhutla, Ini yang Dilakukan PT DSI di Siak
Rabu, 03 Februari 2021 14:00 WIB
Ngaku Diancam PT DSI, Petani Ramai-ramai Ngadu ke DPRD Siak
Selasa, 25 Oktober 2022 13:08 WIB
Disebut Tidak Ada Izin, Faktanya PT DSI dalam Proses Penerbitan HGU
Kamis, 01 Agustus 2019 20:00 WIB
PT DSI Diputus Denda Rp6 Miliar, JPU Banding
Selasa, 23 Februari 2021 14:00 WIB
Diusir saat Hearing, Warga Siak: yang Bermasalah Kami, Kok Disuruh Keluar?
Rabu, 18 Oktober 2017 21:07 WIB
Larikan Uang Rp2 Miliar, Oknum PNS Dishub Pekanbaru Belum Terlacak
Rabu, 10 April 2019 09:38 WIB
Sempat Buron, Dirut PT DSI Akhirnya Ditahan di Rutan Siak
Senin, 02 Oktober 2017 16:15 WIB
Aksi Demo 10 Mahasiswa di Disdik Riau Dibubarkan Polisi dan Satpol PP
Rabu, 10 April 2019 10:29 WIB
Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara, Eks Kadishut Siak Belum Ditahan
Selasa, 09 Juli 2019 19:55 WIB
JPU Mentahkan Pledoi PH Terdakwa PT DSI dan Teten Effendi
Selasa, 12 April 2022 09:16 WIB
Pengurus PODSI Riau 2021-2025 Dilantik setelah Lebaran
Selasa, 23 Juli 2019 18:57 WIB
PN Siak Vonis Bebas Teten Efendi dan Direktur DSI
Selasa, 28 September 2021 15:46 WIB
Direktur PT Dungo Reksa Gelapkan Iuran BPJS Karyawan Rp 1,2 Miliar, Kadisnaker Riau Warning Perusahaan Lain
Minggu, 22 November 2020 13:38 WIB
Jufrizal Dipercaya Jadi Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis Hingga 2025
Sabtu, 18 Desember 2021 11:40 WIB
Terpilih Aklamasi, SF Hariyanto Nahkodai PODSI Riau 2021-2025
Senin, 10 Mei 2021 14:31 WIB
Agung Anugrah Resmi Jabat Direktur PDAM Tirta Siak
Senin, 12 Desember 2022 09:21 WIB
Ratusan Massa Kembali Blokade Jalan Siak-Dayun, Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Siak
Senin, 09 Desember 2019 08:22 WIB
Raih 4 Medali, Tim PODSI Kampar Unjuk Gigi pada Iven Penang International Dragon Boat Festival
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 14 April 2024 21:28 WIB
Mobil Pajero Terbalik di Tol Pekanbaru Dumai, Pemilik Enggan Ditangani Pihak Kepolisian
02
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Jumat, 12 April 2024 17:21 WIB
Ditinggal Mudik, Gudang Gas LPG di Pekanbaru Tiga Kali Dibobol Maling
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita