SIAK (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Siak, Teten Effendi, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Siak. Ia terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen negara yakni Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998 yang melibatkan Direktur Utama PT DSI, Suratno Konadi.
Dari pantauan CAKAPLAH.com, ia diperiksa sejak pukul 16.45 WIB Teten Effendi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Siak.
Pihak media diminta menunggu proses pemeriksaan tersebut oleh
Pihak Kejaksaan Negeri Siak membenarkan Teten diperiksa. "Ya nanti, nanti, sedang proses," sebut Kasi Pidana Umum (pidum), Zikrullah, membenarkan ketika dikonfirmasi soal pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Teten Effendi, Yusril, saat keluar dari ruang kejaksaan Siak mengakui kliennya sedang dalam proses tahap II.
"Belum tahu ditahan atau tidak, sedang proses itu," kata saat ditanyakan Teten Effendi ditahan atau tidak.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Hukum |