Sabtu, 20 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Kejati Riau Imbau Kejari Siak Tuntaskan Perkara Direktur PT DSI
Selasa, 16 April 2019 20:05 WIB
Kejati Riau Imbau Kejari Siak Tuntaskan Perkara Direktur PT DSI
Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan

SIAK (CAKAPLAH) - Kejati Riau memperingatkan Kejari Siak harus menyelesaikan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan tersangka Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi. Jika tidak dikhawatirkan menyorot marwah kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan mengatakan, pihaknya sudah mendengar Kejari Siak mengalihkan status penahanan Suratno Konadi dari Rutan kelas II Siak menjadi tahanan kota. Ia telah menanyakan kepada Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah perihal pengalihan penahanan tersebut. Muspidauan menyebut pihak Kejari Siak mengeluarkannya dari Rutan Siak karena sakit.

"Surat keterangan dokternya kata Pidum Kejari Siak ada. Keluarga tersangka mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke Kejari Siak karena sakit," kata Muspidauan, Senin (15/4/2019)

Dengan alasan sakit tersebut pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan kota dan wajib melapor. Sedangkan tahanan kota dimaksud sesuai dengan permintaan keluarga tersangka. "Coba nanti tanya lagi ke Kejari Siak, permohonan pihak keluarganya kota mana," kata dia.

Ia melanjutkan, pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota memang kewenangan kejaksaan. Sementara kota yang dipilih tidak harus jadi tahanan kota Siak.

"Mungkin Kejari Siak sudah mempunyai pertimbangan untuk pengalihan tahanan itu, yang penting perkara dapat diselesaikan, dan persidangan harus selesai, sampai eksekusi. Saya ingatkan ke JPU-nya harus selesaikan perkara dengan tuntas," kata dia.

Ia menegaskan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak tidak seimbang dengan tuntutan, akan dilakukan banding. Apalagi kalau divonis bebas pihaknya bakal kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Setiap persidangan tersangka harus hadir kalau tidak hadir, tidak bisa disidangkan. Di sinilah kita lihat kooperatif atau tidaknya. Jangan sampai nanti banyak alasan untuk tidak datang," kata dia.

Selain itu, ia juga mengatakan jangan sampai ada tunggakan perkara di Kejari Siak. Sebab, Kalau perkara itu tidak tuntas berpengaruh terhadap harga diri dan kehormatan kejaksaan.

Soal pengalihan status penahanan memang dibolehkan berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP asal memenuhi 3 sarat, yakni tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengurangi tindak pidana. Pihaknya juga mengingatkan kepada Kejari Siak agar perkara tersebut menenuhi ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP tersebut.

Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dishutbun Siak Teten Effendi ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pemalsuan SK Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998. Saat ditahap duakan ke Kejari Siak, Suratno ditetapkan ditahan karena selama proses penyidikan tidak kooperatif. Sementara Teten Effendi tidak ditahan.

Tiga hari setelah Suratno ditahan di Rutan Siak, Kejari Siak mengeluarkannya dengan alasan sakit. Sementara 6 jam sebelum dikeluarkan wartawan masih melihat Suratno sehat wal afiat di dalam Rutan Siak.

Kepala Rutan Kelas II Siak Gatot Suariyoko menerangkan, Suratno Konadi itu baru mendekam di ruangan Mapenaling Rutan Siak selama 3 hari. Pada hari ketiga pihak Kejari sudah mengeluarkannya untuk pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

"Kami tidak berwewenang lebih jauh, karena tahanan itu tahanan Kejari silakan saja konfirmasi ke Kejari," tutup Gatot.

Kepala Kejari Siak Herry Hermanus Horo melalui Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah membenarkan penjemputan tahanan tersebut. Alasannya, ada pihak keluarga tersangka Suratno yang mengajukan permohonan kepadanya untuk pengalihan tahanan.

"Ya, kemarin dikeluarkan dari Rutan Siak, dikarenakan dari pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan tahanan dan menjamin bahwa Suratno Konadi kooperatif," kata Zikrullah.

Atas alasan-alasan tersebut, kata dia, maka pihaknya menganggap dapat dialihkn penahanannya. Meskipun awalnya pihaknya menetapkan penahanan Suratno karena tidak kooperatif saat penyidikan.

"Awalnya kami berpendapat Suratno Konadi tidak kooperatif sehingga kami tahan. Akan tetapi setelah ditahan ada keluarga yang menjamin bahwa Suratno akan kooperatif, dan tentunya alasan-alasan di dalam pengajuan penahanan kami nilai cukup yakin," kata dia.

Anehnya, Kejari mengalihkan penahanan Suratno menjadi tahanan kota. Tetapi, Zikrullah tidak menegaskan tahanan kota mana yang dimaksud. "Tahanan kota tempat dia berdomisili," kata dia.

Padahal, Suratno Konadi berdomisili di Jakarta bukan di Siak Sri Indrapura. Apalagi Kejari Siak tidak mempunyai yuridiksi untuk mengawasi tersangka di luar kabupaten Siak.

Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis menganggap ada kejanggalan dalam perkara itu. Sebab, pihaknya sebagai pelapor mendapat informasi Kejari Siak mengeluarkan Suratno Konadi dari Rutan Siak dengan alasan kemanusiaan karena sakit.

Padahal, pada Jumat itu Konadi dalam keadaan sehat di dalam Rutan. Karutan Siak Gatot Suariyoko mengajak wartawan melihat kondisi tersangka Suratno, sekaligus membantah isu bahwa Suratno mendapat keistimewaan di Rutan Siak.

"Bila dibaca berdasarkan pemberitaan, saat wartawan konfirmasi ke Rutan paginya yang bersangkutan masih mandi dan dipanggil Karutan, artinya masih sehat wal afiat. Justru pada sorenya dilepaskan karena alasan sakit," kata Firdaus.

Menurut dia, kejanggalan kedua, pihak Kejari Siak tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter. "Baik dari dokter Rutan, maupun dokter pembanding sebagai bukti yang bersangkutan benar -benar sakit," kata dia.

Menurut Firdaus, kalau surat sakit tersangka itu saja yang jadi alat oleh Kejari Siak, maka perlu dipertanyakan lagi independensi Kejari dalam memberikan penangguhan atau pengalihan tahanan.

"Kejanggalan ketiga mengenai tahanan kota yang diberikan, di mana kota tempat ia ditahan kota? Siak atau Pekanbaru atau Jakarta. Sebab setahu kita berdasarkan berkas perkara tersangka berdomisili di Jakarta. Nah pertanyaannya apakah Kejari punya yuridiksi untuk mengawasi tersangka sampai ke Jakarta," kata dia.

Pihaknya juga mepertanyakan terkait jaminan Kejari dapat memastikan kelancaran dalam sidang. Sebab, Kejari dinilai kurang mempertimbangkan tersangka Suratno menjadi DPO Polda Riau.

"Kita menghormati bahwa hak untuk memberikan pengalihan tahanan adalah hak subjektif Kejari Siak, namun demikian perlu dipertanyakan apakah ada jaminan nantinya tersangka dapat mengikuti sidang dengan tertib?," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Siak menahan Direktur PT DSI Suratno Konadi, sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan Menhut nomor 17/KPTS-II/1998, Selasa (9/4/2019). Sementara tersangka kedua, mantan Kepala Dinas Kehuatanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dilepas atau tidak ditahan.

Kasi Intel Kejari Siak Beni Yarbert dan tim JPU Zikrullah dan Lina memberikan keterangan, pihaknya menerima tahap II terhadap perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi.

Ia menjelaskan, terdahap tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi didakwa dengan pasal 263 ayat 2 KUHpidana jo pasal 55 ayat ke 1 KUHpidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Terhadap Suratno ditahan sampai 28 April 2019. Karena tersangka Suratno, sebagaimana kita ketahui dia tidak kooperatif saat penyidikan sehingga sempat ditetapkan DPO, dengan dasar 2 kali pemanggilan tidak hadir dengan berbagai macam alasan," kata dia.

Penulis : Alfath
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Kabupaten Siak, Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
Relokasi Guru PPPK Pemprov Riau Tak Dipungut Biaya
Sabtu, 20 April 2024
Pegadaian bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www