Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi Kepala Dinas PMD Yuhelmi dan Kabid P2M Erdila Johan
|
Bengkalis (CAKAPLAH) - Program Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu rujukan para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha yang digeluti. Program UED SP ini berdiri sejak tahun 2011 silam dan berjalan di 136 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Bengkalis.
Agar program tersebut berjalan sesuai rencana dan tujuan mensejahterakan masyarakat Negeri Junjungan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan menyertaan modal kepada pengelola UED-SP.
Anggaran itu tidak sedikit, dalam kurun waktu tahun 2011 sampai tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucurkan Rp500 miliar lebih untuk seluruh desa yang ada. Setiap desa mendapat Rp1 miliar pertahun.
Kendati menguras APBD Kabupaten Bengkalis tidak sedikit, program ini menunjukkan keberhasilan. Dari kucuran anggaran Rp500 miliar kurun waktu 5 tahun, uang tersebut bergulir pada 111 ribu pemanfaat (peminjam) dengan total perputaran uang menjadi Rp1,4 triliun.
“Program UED ini mulai berdiri tahun 2011. Dengan penyertaan modal dari pemeritah kabupaten bengkalis dari tahun 2011 sampai tahun 2015 itu sekitar 500 miliar lebih. Hari ini, sudah berputar di 136 desa dan 13 kelurahan. Total uang berputar perdesember 2018 tahun kemarin itu berjumlah R1,4 trilun,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Erdila Johan Kepada CAKAPLAH.COM
Berbagai sektor usaha memanfaat UED SP untuk pengembangan usaha. Mulai dari usaha sektor jasa, perdagangan, pertanian, nelayan dan semua sektor usaha khusus berada di desa. Paling banyak memanfaatkan UED SP adalah sektor perdagangan.
Berbasis Syari’ah
Perjalanan dan perkembangan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) terus dioptimalkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Tahun 2019 ini,Pemerintah Kabupaten Bengkalis dibawah kepemimpinan Bupati Amril Mukminin menginisiasi program UED SP berbasis syari’ah.
Hal itu bukan tanpa alasan, dari 111 ribu pemanfaat UED SP hampir 90 persen adalah umat muslim. Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) banyak menerima aspirasi agar UED SP menerapkan sistem syari’ah untuk menekan riba.
Menurut Erdila, Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) regulasi pengelolaan UED SP berbasis syari’ah sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas PMD sedang membuat aturan atau regulasi dengan melibatkan semua pakar ekonomi syariah dari Perguruan Tinggi. Selain pakar Perguruan Tinggi, Pemerintah melibat pihak aktivis dan Perbankan syariah untuk menuju UED SP berbasis syariah.
“Kami bersyukur perkembangan UED SP sangat baik. Kemudian pada tahun 2019 ini kami menginisiasi program UED SP berbasis syariah di bawah BUM Desa. Jadi regulasi sedang berjalan, kami membuat regulasi berbasis syariah melibatkan semua pakar-pakar ekonomi syariah dari perguran tinggi, aktivis syari’ah kemudian dari perbankan syariah untuk menuju UED SP bebasis syariah,” terangnya lagi.
UED SP berbasis syariah memilik keuntungan tersendiri baik bagi pengelola maupun memanfaat. Dari sisi keuntungan pengelola adalah peningkatan pelayanan. Pemaanfaat lebih merasa aman ketika berbasis syariah tanpa riba.
Kemudian bagi pemanfaat UED SP memiliki keuntungan terutama dari bagi hasil dan jasa pinjaman. Jasa pinjam menjadi lebih kecil. Bila biasanya jasa pinjaman persatu bulan itu 1 persen, dengan berbasis syariah menjadi 0,8 persen perbulan.
“Selanjutnya keuntungan lain bagi pemanfaat, pinjaman untuk individu itu biasanya maksimal Rp30 juta permanfaat, sekarang dibawah pengelolaan BUM Desa ini pinjaman perindividu itu menjadi batas maksimalnya Rp60 juta. Jadi itu kemudahan yang kita siapkan,”tutur Kabid P2M lagi.
Aset Desa
Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen mengembangkan ekonomi perdesaaan. UED SP yang sedang berkembang saat ini, sudah diserahkan Pemerintah ke Pemerintah Desa menjadi aset desa. Di sana, UED SP menjadi bagian daripada unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Kemudian selain itu, Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) pengelelolaan BUM Desa. Perbup dimaksud merumuskan bagaimana kerjasama Bum Desa antar desa bisa terjalin. Hal ini guna mendorong perkembangan UED SP di sejumlah desa pemekaran.
“Kita ketahui bersama desa pemekeran itu baru dapat modal Rp1 miliar. Desa induk dapat modal Rp5 miliar. Ada keluhan dari UED SP pemekaran kekurangan modal, daftar antrean pemanfaatnya sangat panjang sementara modal UEDnya kurang. Jadi kami menginisiasi aturan bagaimana desa induk bisa bekerjasama dengan desa pemekaran untuk disubsidi (moda). Terkait kerjasama bisnis itu, diatur dalam badan kerjsama desa,” cetus Erdila Johan.
Disampaikan Kabid P2M, di beberapa titik desa UED SP melalui Bum desa sudah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Kontribusi PADes itu sangat lumayan, berkisar Rp5 Juta sampai dengan Rp45 Juta pertahun.
”Tertinggi di Desa Sepotong Kecamatan Siak Keclil. Di Desa Sepotong pendapatannya sudah mencapai Rp55 Juta pertahun,” pungkasnya.
[Foto: Gebyar MDPT UED SP di Bengkalis]
Tekan Angka Kemiskinan
Baru-baru ini, program inovasi desa UED SP Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu penilaian dalam nominator Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Provinsi Riau tahun 2019. Pada PPD tahun ini, Bengkalis menyabet terbaik III.
Terlepas dari penghargaan PPD, tim penilai PPD menilai salah satu program inovasi yakni UED SP Pemerintah Kabupaten Bengkalis terbukti mampu menekan angka kemiskinan.
“Saat itu, tim menilai program ini berkontribusi terhadap menurunnya angka kemiskinan di Kabupaten Bengkalis. Dari sisi bagaimana masyarakat yang posisi ekonomi lemah ingin melakukan pengembangan usaha di salurkan modal dari UED. Dengan modal itu masyarakat mampu melakukan pengembangan usaha,” kata Erdila Johan Kabid P2M Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya imbuh Erdila, hal lain yang menjadi perhatian ketika penilaian PPD adalah konsistensi Pemerintah Bengkalis memberikan pendampingan program UED SP. Pendampingan hingga hari ini masih berjalan sanga bagus. ”Artinya dari Rp500 miliar yang diberikan sudah berkembang menjadi Rp1,4 triliun, artinya pengembangannya sangat signifikan. Meskipun tunggakannya sangat tinggi tetapi modalnya masih ada dan kua,” cakapnya sembari menegaskan Pemerintah terus memperkuat pendampingan guna meminimalisir tunggakan.
Masyarakat Merasa Terbantu
Kurniawati, warga Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis merupakan salah satu dari ribuan pemanfaat UED SP. Ia sangat merasakan dampak dari program Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Menjadi pemanfaat sejak tahun 2015 dengan usaha Tenun Lejo, Kurniawati memulai usaha dengan modal UED SP Rp15 juta. Pinjaman tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan usahanya.
“Alhamdulillah sampai sekarang masih terdaftar sebagai pemanfaat. Dari pinjaman itu kami mulai mengembang usaha dan sampai sekarang setidaknya dapat membantu menopang ekonomi keluarga,” ucapnya.
Perempuan berusia 26 tahun menyebutkan banyak kemudahan menjadi pemanfaat UED SP. Selain mudah administrasi pengajuan pinjaman, pengelola UED tidak mempersulit proses pinjaman.
“Asal ada usaha, disurvei setelah kita buat pengajuan pinjaman, minggu depan dapatlah kita modal usaha,”katanya.
Sebagai pemanfaat, ibu satu anak ini berharap Pemerintah terus mempertahankan program UED SP. Sebab baginya, keberadaan UED SP sangat dirasakan manfaatnya bagi ia dan warga lainnya. Kemudian, Kurniawati mengapresiasi turunnya jasa pinjaman dari 1 persen menjadi 0,8 persen.
“Ini langkah yang bagus, semoga setiap tahun makin turun apalagi dengan pemanfaat yang taat dalam membayar ansuran,”tutupnya tersenyum.
Dewan Dukung UED SP Syar'iah
Anggota DPRD kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan,S.Sos mengakui program UED SP sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan masyarakat terhadap program tersebut dinilai sangat tinggi terutama terhadap pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis ini mendukung penuh rencana pemerintah kabupaten Bengkalis menjadikan UED SP berbasis syari'ah.
Menurutnya, keuangan syariah perlu didorong melalui regulasi yang baik, kehati-hatian, akuntansi, kerangka kerja yang dikembangkan dengan baik dan diperkuat oleh penelitian dan pengembangan yang diperlukan.
"UED SP berbasis syariah ini adalah hal baik dan perlu kita dorong. DPRD siap mendukung ini,"ungkap Irmi Syakip.
Irmi Syakip berharap, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui PMD terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan UED SP agar pada pelaksanaan tetap berada pada ril dan aturan yang ada.
Penulis | : | Agus Setiawan/Advertorial |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Pemerintahan |