PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru berinisal RH diamankan karena membawa 20 gram sabu-sabu, Kamis (18/4/2019). Sabu disimpan RH di kantong plastik hitam.
Penangkapan berawal ketika RH berniat mengunjungi temannya, An, penghuni Blok C, kamar 18. Setelah mendaftar, petugas Rutan melakukan cek atas barang bawaan yang dibawa RH.
Saat dibawa ke ruang pemeriksaan pria, warga Jalan Cik Ditiro Pekanbaru itu langsung gugup. Setelah mengecek barang bawaan, petugas menggeledah tubuh RH. "Saat itu, pengunjung itu gelisah dan tak nyaman," ujar Kepala Rutan Klas IIB, Riko Stiven.
Dari penggeledahan badan RH, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu. "Pengunjung itu diamankan, dan penemuan dilaporkan ke BNN Riau," kata Riko.
Tak lama berselang, petugas dari BNNP Riau datang me Rutan Klas IIB dan membawa RH. Hasil pemeriksaan, paket berisi serpihan warna bening itu ternyata adalah sabu-sabu seberat 20 gram.
Terpisah Kepala Kanwil Depkumham Riau, M Diah, menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. "Petugas BNN sudah memastikan kalau itu sabu-sabu yang diselipkan di badannya (RH)," kata Diah.
Proses hukum terhadap RH diserahkan sepenuhnya ke BNNP Riau. Hal ini sebagai komitmen Lapas dan Rutan di Pekanbaru dalam berperang melawan narkoba.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun, membenarkan telah diamankannya RH. "Sudah diamankan di kantor (BNNP Riau) dan masih dalam pengembangan," tutur Haldun.
Penulis | : | CK2/Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |