PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kekurangan surat suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 di Riau dan Indonesia pada umumnya, akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kedepan.
Demikain disampai Staf Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suharjar Diantoro saat video conference dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Forkompinda Riau, Kamis (18/4/2019).
"Kekurangan surat suara ini akan menjadi bahan evaluasi untuk membuat regulasi ke depan," kata Suharjar.
Dia mengatakan, undang-undang memang mengatur 10 persen meletakkan surat suara cadangan. Hal ini memang menjadi perdebatan saat Peraturan KPU itu dibuat.
"Namun kita Kemendagri tidak bisa keluar dari aturan yang ada. Tentu ini perlu evaluasi kita ke depan," ujarnya.
Terkait kekurangan surat suara ini, lanjut dia, pihaknya minta penyelenggaran Pemilu di Riau melaporkan ke Kesbangpol, dan Kesbangpol menyampaikan kepada Dirjen Polhum.
"Karena seberapa banyak TPS yang terjadi kekurangan surat suara dan berapa besar potensi kekurangan surat suara, itu dapat menurunkan kualitas demokrasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, akibat kekurangan surat suara Pemilu di Riau, sedikit ada 80 TPS harus melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |