Implementasi Pendidikan Antikorupsi, KPK Minta Pemprov Riau Bentuk Rencana Aksi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi (Rakor) implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta program Diklat Pemda se-Provinsi Riau, di Gedung Pauh Janggih, komplek kediaman Gubernur Riau, Selasa (23/4/2019).
Rakor tersebut sesuai dengan program Korsupgah KPK tahun 2019 yang terdapat tujuh poin, diantaranya insersi pendidikan antikorupsi pada jenjang Dikdasmen dan Diklat Pemda.
Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris, mengatakan bahwa Rakor tersebut sebagai tindak lanjut dari MoU yang dilakukan KPK dengan kementerian dan lembaga terkait. Seperti Kemendikbud, Kemenristek-Dikti, dan Kemenag tentang insersi pendidikan antikorupsi jenjang Dikdasman dan Diklat Pemda, pada Rakonas pendidikan antikorupsi di Jakarta.
"Kita harapkan dengan kegiatan ini bisa menciptakan perilaku generasi muda Indonesia antikorupsi," katanya.
Dia menyampaikan, secara umum strategi pemberantasan korupsi dilakukan tiga pendekatan, yaitu upaya pendidikan dan sistem tata kelola pendidikan serta penindakan.
"Pendekatan pendidikan ini mencegah orang berbuat korupsi, dengan membangun integritas dan nilai perilaku antikorupsi, agar orang tak mau melakukan korupsi," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Riau untuk menindaklanjuti hasil MoU KPK dengan kementerian/lembaga pada Desember 2018 lalu, dengan cara melakukan rencana aksi implementasi insersi pendidikan antikorupsi di daerah.
"Rencana aksi itu saya harapkan adanya kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau dalam melaksanakan implementasi pendidikan antikorupsi," harapnya.
Dengan adanya rencana aksi pendidikan antikorupsi tersebut, pihaknya berharap kedepan pendidikan dapat menyentuh semua pihak, baik masyarakat kurang mampu maupun kaum dhuafa.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan implementasi pendidikan antikorupsi ini sebagai upaya KPK dan Pemprov Riau meningkatkan kualitas pendidikan di provinsi Riau.
Apalagi beberapa laporan yang diterima Syamsuar masih ada pungutan-pungutan uang komite di sekolah, yang membebani orang tua siswa.
"Kami juga sudah mendapat masukan dari KPK bahwa pungutan itu bisa menimbulkan gratifikasi," ujarnya.
Untuk itu, tegas Syamsuar, kedepan Pemprov Riau tidak menginginkan lagi adanya pungutan-pungutan di sekolah.
"Artinya ke depan kita harapkan jangan ada lagi beban-beban yang memberatkan anak-anak kita. Karena ada beberapa sekolah masih memberatkan siswa," harapnya.
Karena itu, mantan Bupati Siak ini menyarankan jika ada kebutuhan sekolah sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan, untuk mengajukan ke pemerintah daerah (Pemda).
"Dengan begitu Pemda bisa membantu pembiayaan-pembiayaan yang sangat dibutuhkan sekolah," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |