RENGAT (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam zona hijau kepatuhan pelayanan publik tahun 2018 berdasarkan penilaian Ombudsman RI.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau Ahmad Fitri, dalam pertemuan bersama Sekda Inhu H. Ir Hendrizal MS.i beserta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhu, Kamis (25/4/2019), di ruang Audotorium Drs H Raja Thamsir Rahman, lantai 4 Kantor Bupati Inhu
“Sebenarnya, penilaian ini telah diterima Pemkab Inhu pada bulan Desember 2018 lalu yang diberikan langsung oleh Ombudsman RI. Atas prestasi tersebut, kami sangat mengapresiasinya, ucap H. Ahmad Fitri, SE.
Ombudsman RI memberikan nilai 82,34 kepada Kabupaten Inhu yang survei penilaiannya pertama kali dilaksanakan pada 2018 lalu.
Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau turut menyerahkan dokumen hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tahun 2018 kepada Sekda Inhu Hendrizal.
Selain berisi tentang hasil capaian sejumlah OPD yang masuk dalam kategori baik dalam hal pelayanan publik, dokumen hasil penilaian kepatuhan standar tersebut juga memuat daftar OPD yang masih perlu meningkatkan kinerja pelayanan publiknya.
Terkait capaian itu, Sekda Inhu Hendrizal menyampaikan ucapan terima kasih atas penilaian yang telah diberikan Ombudsman RI.
Sekda juga mendorong kepada seluruh OPD untuk terus meningkatkan kinerja terkait fungsi pelayanan publiknya kepada masyarakat .
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Indragiri Hulu |