Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Pengelola: Aneh Sekali, Prosedural Bawaslu Minta Blokir Situs Jurdil2019.Org
Kamis, 25 April 2019 07:02 WIB
Pengelola: Aneh Sekali, Prosedural Bawaslu Minta Blokir Situs Jurdil2019.Org

(CAKAPLAH) - Situs Jurdil2019.org sudah bisa diakses kembali. Meski begitu, langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir situs itu menyisakan tanya bagi pengelolanya.

Kemenkominfo menyatakan blokir situs Jurdil2019.org dilakukan atas permintaan Bawaslu.

Pengelola mengaku pemblokiran diketahui awal pada Sabtu malam (20/4) melalui media sosial bahwa situs www.jurdil2019.org diblokir oleh Kemenkominfo dengan alasan konten negatif.

"Jurdil 2019 mendaftarkan diri ke Bawaslu untuk mendapatkan akreditasi sebagai Pemantau Pemilu. Hal ini sesuai dengan pasal 446 UU 7/2017," ulas tim pengelola Jurdil 2019 dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu petang (24/4/2019)

Jurdil 2019 setelah dinyatakan diterima oleh Bawaslu lalu mendapatkan Sertifikat Terakreditasi sebagai Pemantau. Namun, Bawaslu tidak memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Sementara dalam Pasal 440 UU 7 2017 ayat 1 butir (a) menyatakan Pemantau Pemilu mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Artinya agar pemantau tidak melanggar aturan maka Bawaslu harus memberikan keterangan-keterangan tentang aturan sebagai pemantau. Hal ini diperkuat dalam pasal 447 UU 7/2017 bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan Bawaslu," lanjut tim pengelola Jurdil2019.org.

Dalam posisi seperti ini Jurdil 2019 tidak memperoleh keterangan teknis sebagai pemantau.

Pihak pengelola situs jurdil2019.org merasa terkejut pemblokiran situs tersebut tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu atau jika dianggap ada yang dilanggar tidak ada peringatan terlebih dahulu.

"Semakin membingungkan bagi pengelola Jurdil2019 bahwa situs diblokir dengan alasan konten negatif," tutur tim pengelola Jurdil2019.org lebih lanjut.

Lebih mengherankan lagi, dalam waktu yang bersamaan muncul kloning ilegal dengan nama www.jurdil2019.net yang dipastikan bukan merupakan bagian dari jurdil2019.org.

Sementara itu publik yang sejak pelaksanaan Pemilu pada Rabu (17/4/2019) lalu selalu memantau perkembangan suara Pilpres juga pengguna aplikasi Jurdil2019 yang akan mengirimkan hasil dokumentasi C1 menjadi kaget karena situs tidak bisa diakses.

Tim Jurdil 2019 berjumlah empat orang kemudian mendatangi kantor pimpinan Bawaslu Pusat di lantai 2, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (22/4) jam 2 siang.

Tim diterima pihak sekretariat dan menunggu sekitar satu jam sebelum akhirnya diterima salah seorang komisioner Bawaslu, Afifudin.

Dalam keadaan menunggu tersebut, pihak sekretariat sempat menyampaikan surat resmi Bawaslu tentang alasan pemblokiran. Dalam surat tertanggal 18 April 2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu itu disebutkan bahwa kegiatan Jurdil2019.org telah menyalahi perizinan dengan mengadakan kegiatan quick count dan bukan lagi sebagai pemantau. Alasannya di situs www.jurdil2019.org ada angka-angka dan grafik.

Pengelola Jurdil2019 menjelaskan, sesuai UU 7/2017 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2019 bahwa kegiatan pemantauan adalah mengamati, mengumpulkan informasi dan mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan pemilu, yang disebut dengan pelaksanaan.

Salah satu bagian pelaksanaan pemantau adalah mendokumentasikan C1 yang dikirim atau diperoleh dari relawan dengan tujuan agar hak pemilih yang menyalurkan suara pilihannya tidak terjadi corrupt (ditambah atau dikurang) dalam proses rekapitulasi selanjutnya.

Hasil dari dokumentasi C1 tersebut yang lantas disimpan dan diumumkan Jurdil2019.org agar publik yang mengirim bisa mengetahui amanah C1 yang diberikan.

"Bentuk tampilan ini oleh Bawaslu ditafsirkan sebagai quick count, sementara kami sejak awal tahu jika untuk quick count harusnya mengajukan izin ke KPU," terangnya.

Pengelola Jurdil2019.org menilai Bawaslu jelas inkonsisten. Hal ini dibuktikan dengan adanya pihak pemantau serupa, dalam hal ini Jurdil2019.net.

"Mengapa tidak ikut diblokir? Bawaslu menjawab secara lisan tapi tidak bisa membuktikan secara tertulis bahwa ada kategori pemantau hasil, pihak yang kami lakukan sebagai komparasi dianggap Bawaslu sebagai pemantau hasil," katanya.

Terkait tidak netral, pengelola Jurdil2019.org memastikan tidak ada logo atau tagar salah satu pasangan calon dalam video tutorial aplikasi Jurdil2019 seperti dituduhkan Bawaslu. Diakui memang ada logo tapi milik salah satu pengguna aplikasi jurdil2019.

"Karena aplikasi kami terbuka untuk publik tanpa memilih atau memilah, maka kami di luar pengetahuan tentang aturan-aturan sebagai pemantau yang tidak diberikan oleh Bawaslu adalah di luar kuasa kami," tegas tim pengelola Jurdil2019.org.

Saat bertemu komisioner Bawaslu, Afifudin, tim menyampaikan niatan meminta Kemenkominfo agar blokir dibuka. Tetapi pihak Bawaslu memastikan yang akan menangani langsung.

"Karena ini keluar ucapan dari Komisioner Bawaslu dan kami mempercayai integritas Bawaslu maka kami mengurungkan niat tersebut," ulasnya.

Akan tetapi dalam perjalanan waktu pada Selasa (23/4) kemarin, beredar berita di beberapa media daring untuk membuka blokir tersebut maka pihak pengelola Jurdil2019.org agar datangi langsung ke Kemenkominfo.

Kominfo menilai situs www.jurdil2019.org membuat kegaduhan sehingga diberikan sanksi adminsitratif

Kurang puas dengan beredarnya berita tersebut, maka pihak pengelola menghubungi Afifudin menagih janji. Namun jawaban dari pihak Bawaslu bahwa saat ini Jurdil2019.org bukan lagi bagian dari pemantau.

"Aneh sekali prosedural Bawaslu. Saat hak kemerdekaan berpendapat jurdil2019.org akan diperoleh kembali justru Bawaslu berlepas tangan dengan alasan bukan lagi sebagai pemantau, maka pihak jurdil2019 diminta langsung ke kominfo," tambah tim pengelola Jurdil2019.org.

Lebih lanjut pihak pengelola menyampaikan, sejak kejadian pemblokiran situs www.jurdil2019.org, kantor Jurdil 2019 diintai oleh orang tidak dikenal selama tiga hari berturut-turut yang oleh saksi mata disebutkan dengan menggunakan kendaraan fortuner. Di samping itu beberapa anggota tim Jurdil 2019 melalui gawainya juga mengalami teror dari orang yang tidak dikenal.

Editor : Ali
Sumber : RMOL.co
Kategori : Hukum, Politik, Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www