PEKANBARU (CAKAPLAH) - Keberadaan Warung Internet (Warnet) di Kota Pekanbaru ternyata masih banyak yang tidak memiliki izin. Bahkan, hal ini dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan izin.
“Iya, keberadaan Warnet di Pekanbaru memang banyak yang tidak memiliki izin,” kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, Quarte Rudianto, tanpa menyebutkan berapa data warnet yang tak berizin, Jumat (26/4/2019).
Meski mengakui banyak warnet yang belum mengantongi izin, Quarte menjelaskan pihaknya tidak langsung menutup ataupun menyegel keberadaan suatu warnet.
“Kita akan menyurati terlebih dahulu yakni teguran pertama, jika tidak juga masuk teguran kedua, dan teguran yang ketiga apabila tidak mengurus izin, maka kami akan mengambil tindakan. Bisa saja penutupan,” tegasnya.
Quarte menambahkan, tindakan persuasif dipilih DPM-PTSP Kota Pekanbaru karena mengingat warnet merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak pernah main segel, kita persuasif pendekatan, kita merayu dia (pemilik warnet) mengurus izin, karena kan ada masuk retribusinya, PAD juga,” ujarnya.
Lanjut Quarte, untuk mendapatkan izin, warnet haruslah mengantongi beberapa rekomendasi. Terutama rekomendasi yang diberikan dari RT dan RW setempat.
“Warnet itu harus ada izin RT, RW, Lurah dan Camatnya. Jika sudah lengkap semua, maka kita keluarkan izinnya,” imbuhnya.
Berjalannya waktu, DPMPTSP Kota Pekanbaru, berjanji akan menindak tegas warung internet atau warnet yang tidak punya izin di Kota Pekanbaru. Hal ini disebabkan karena banyaknya pengusaha warnet yang tidak mau mengurus perizinan.
“Banyak di antara warnet cuma mengantongi rekomendasi dari RT/RW, namun sudah beroperasi. Untuk itu, Warnet yang tidak punya izin tentu bakal kita tindak,” katanya lagi.
Para pengelola warnet di Kota Pekanbaru yang kedapatan melanggar bakal mendapat sanksi secara bertahap. Awalnya memperoleh surat teguran lebih dulu.
“Oknum yang masih belum mengindahkan teguran bakal memperoleh sanksi terberat. Bahkan kami akan menyegel warnet tidak berizin,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warung internet atau warnet di Kota Pekanbaru kedapatan beroperasi tanpa izin. Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukannya dalam razia gabungan bersama Satpol PP Provinsi Riau.
Bahkan, para pengelola sempat berdebat dengan petugas dari Satpol PP Pekanbaru. Tapi akhirnya ia mengaku tidak mengantongi izin. Parahnya warnet ini tetap beroperasi tanpa ada izin.
Para pengunjung masih terus berdatangan hingga dinihari. Padahal jadwal operasional warnet hanya pukul 22.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |