Plt Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Plt Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengingatkan Gubernur Riau Syamsuar untuk bisa mempertanggungjawabkan hasil kinerja tim transisi gubernur dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2024. Termasuk dalam menentukan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Akmal, siapapun boleh membantu gubernur Riau dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Riau, di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Selagi orang tersebut tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak dibiayai oleh negara.
“Intinya siapapun boleh membantu gubernur dalam menyusun RKPD. Tapi mereka tidak dibayar dan tidak menggunakan fasilitas negara, dan mereka tidak diberi honor,” ujar Akmal, saat dihubungi CAKAPLAH.COM, Senin (29/4/2019).
“Dan Gubernur Riau bertanggungjawab atas penggunanya nanti. Dalam penyusunan itu gubernur yang harus menandatangani bukan tim transisi yang menyusunnya, tapi tandatangan Gubernur,” tegas Akmal.
Dijelaskan Akmal, dalam menyusun RKPD dan APBD Riau, juga melibatkan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD). Tidak hanya dari tim transisi yang awalnya dibentuk oleh Gubernur Riau, dan yang terpenting gubernur yang menandatanganinya.
“Semuanya kembali lagi kepada kepala daerah yang menentukannya. Silahkan jalankan tapi akhirnya gubernur yang memutuskan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya wacana assesment oleh tim transisi Gubernur tanpa melalui panitia seleksi (Pansel), Akmal menjelaskan, assessment boleh dijalankan juga atas permintaan gubernur dan siapa saja juga boleh menjalankannya. Namun ia kembali menggarisbawahi bahwa gubernur yang bertanggungjawab.
“Boleh saja, selagi kepala daerah yang memintanya asal sesuai aturan. Hasil dari assessment gubernur yang akan memakai, jadi intinya di situ,” jelasnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diam-diam tim transisi Gubernur Riau, mulai memanggil satu persatu kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintan Provinsi Riau. Pemanggilan tersebut diduga sebagai salah satu bayangan assessment tanpa melalui panitia seleksi (Pansel), sesuai dengan arahan Pemerintan pusat.
Namun berita tersebut dibantah oleh tim transisi Gubernur Riau, Yan Prana Jaya. Ia mengklarifikasi pertemuannya dengan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau di kantor Bappeda, bukan soal assessment pejabat.
Namun terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2024 yang merupakan penjabaran visi misi dan program prioritas Gubernur Riau.
Hal itu ditegaskan Yan Prana menampik kabar yang beredar bahwa dirinya memanggil kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau terkait soal assessment.
"Saya sampai saat ini tidak pernah memanggil kepala OPD, apalagi berkaitan soal assessment. Pertemuan saya dengan kepala OPD itu karena saya diundang Bappeda Riau untuk memberikan masukan kepada OPD terkait visi misi gubernur," ungkap pejabat Pemkab Siak tersebut.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |