PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya, Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (2/5/2019).
Ada 16 Kg sabu-sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi yang dimusnahkan. Pemusnahan sabu-sabu bernilai belasan miliaran itu menggunakan mobil incinerator. Sedangkan puluhan ribu pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air.
Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala BNNP Riau, perwakilan Ditresnarkoba Polda, Kejati, BBPOM, dan lembaga terkait lainnya.
Kepala BNNP Riau, Untung Subagyo, mengatakan bahwa pemusnahan ini bagian dari proses tindak pidana Narkoba. Karena untuk barang yang berbahaya dan barang yang akan rusak dalam aturannya harus segera dimusnahkan.
Untung juga menjelaskan bahwa narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus. Keduanya merupakan kasus peredaran dengan jaringan Dumai, Bengkalis dan Pekanbaru.
"Akhir-akhir ini memang peredaran narkoba terus meningkat, kita tidak akan berhenti sampai di sini. Kita akan terus mengungkap masuknya narkoba tersebut," cakapnya.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |