Camat Bukit Kapur Bustamam
|
(CAKAPLAH) - Memasuki bulan suci Ramadan, beberapa tempat hiburan malam dan warung remang-remang di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, akan ditertibkan.
"Sama seperti tahun sebelumnya, pada Ramadan tahun 2019 ini tentu akan ada imbauan kepada pemilik tempat hiburan dan rumah makan. Nanti akan diatur waktu yang diperbolehkan beroperasi. Akan dilakukan penindakan jika tidak mengikuti imbauan yang kita sampaikan," kata Camat Bukit Kapur Bustamam kepada CAKAPLAH.com.
Sementara itu untuk kepastian poin-poin apa saja yang akan dimasukkan dalam imbauan ini, Tamam mengatakan akan menunggu surat resmi dari Walikota agar ada keseragaman.
"Pasti ada imbauan yang akan dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai dan itu bersifat menyeluruh bagi semua kecamatan. Tidak mungkin kita membuat aturan sendiri di kecamatan ini yang berbeda dengan instruksi pak Wali," terangnya.
Ia berharap pemilik tempat hiburan dan rumah makan proaktif mengindahkan imbauan yang akan dikeluarkan pemerintah kota Dumai.
"Untuk menghormati umat Islam yang akan melakukan ibadah di bulan Ramadan nanti, baik siang maupun malam harinya, perlu kesadaran dari pemiliki tempat hiburan agar bisa mengikuti aturan yang akan diberlakukan," cakapnya.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Serba Serbi, Kota Dumai |