Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah potensi pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) lost sebanyak Rp114 miliar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat Surat Edaran (SE) melarang truk angkutan milik badan usaha menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Upaya tersebut untuk mendorong badan usaha menggunakan BBM non subsidi, sehingga penerimaan dari PBBKB bisa meningkat. Sebab sejauh ini BBM subsidi jenis solar masih digunakan truk perusahaan besar di Riau.
Demikian diutarakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, kepada CAKAPLAH.com, Ahad (6/5/2019).
Indra Agus menyampaikan, secara regulasi memang tidak ada yang berbenturan jika pemerintah provinsi menerbitkan aturan soal larangan penggunaan BBM subsidi bagi truk perusahaan.
"Selama ini mereka (truk perusahaan) menggunakan BMM bersubsidi. Makanya nanti pak gubernur akan membuat surat edaran soal itu," kata Indra.
Apalagi, lanjutnya, berdasarkan informasi dari Dinas Perhungan dan Dinas Perkebunan terkait truk perusahaan konsumsi BBM non subsidi tidak ada yang berbenturan dengan aturan mereka.
"Kalau itu bisa kita lakukan, seperti laporan Pertamina, penerimaan PBBKB BBM non subsidi kita bisa bertambah. Tahap awal mungkin ASN dan TNI/Polri bisa memberikan contoh untuk pemakian BBM non subsidi," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Otomotif, Pemerintahan, Ekonomi |