PELALAWAN (CAKAPLAH) - Dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kuras di Daerah Pemilihan (Dapil) IV menjadi atensi serius dari aparat penegak hukum.
Rabu (8/4/2019) bertempat d ikantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Riau, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkamdu) gelar perkara.
Gelar perkara yang digelar di sebuah ruang kantor Bawaslu ini dihadiri langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Nophy S, SH, MH, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.IK, ketua Bawaslu Mubrur, S.Ip.
Selain itu pula tampak sejumlah pejabat di jajaran Kapolres Pelalawan seperti Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, S.Ik beserta anggota penyidik Reskrim, di Korp Kejari tampak pula, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Agus Kurniawan, SH, MH dan sejumlah jaksa senior.
Terjadi pembahasan alot, terkait dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan Ketua PPK dan Pawascam Pangkalan Kuras ini.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Pelalawan |