PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M Eka Nurfajar (46), oknum Brimob Polda Riau dan M Thaher (33) oknum Sabhara Polresta Pekanbaru dengan hukuman 14 bulan penjara. Keduanya terbukti menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Aulia Rahman, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Martin Ginting juga menuntut empat terdakwa lainnya dengan hukuman yang sama.
Keempat terdakwa itu yakni, Roni Bahrum alias Roni (40) warga Jalan Pangeran Hidayat, Suriadi (40) warga Jalan Cik Di Tiro, Ahmad Nur Arie Rohman (35) warga Jalan Harapan Raya Ujung dan Budi Kurniawan (40) warga Jalan Pangeran Hidayat.
Terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 KUHP. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Aulia, Selasa (7/5/2019) sore
Atas tuntutan itu, keenam terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengangendakan sidang lanjutan pada pekan depan.
Berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa diamankan di Jalan Cik Ditiro Gang Ubudiyah Pekanbaru, Senin (14/1/19) sekitar pukul 17.45 WIB oleh jajaran Polresta Pekanbaru. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa Suriadi kerap dijadikan lokasi pesta sabu-sabu.
Atas informasi itu, polisi kemudian mendatangi TKP. Ketika itu, polisi mendapati empat terdakwa yakni, Suriadi, M Thaher, Arie Rohman dan Budi Kurniawan sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Dari TKP, polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu dan peralatan alat hisap sabu-sabu. Pada saat penggerebekan berlangsung, muncul terdakwa Eka dan Roni Bahrum alias Dartok. Keduanya pun turut diamankan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |