Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Sidang Kasus Pemalsuan SK Kemenhut oleh PT DSI, Hakim Tolak Saksi yang Dihadirkan JPU
Kamis, 09 Mei 2019 21:00 WIB
Sidang Kasus Pemalsuan SK Kemenhut oleh PT DSI, Hakim Tolak Saksi yang Dihadirkan JPU

SIAK (CAKAPLAH) - Majelis hakim menolak Didik Heramba sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998, Kamis (9/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura.

Majlis menilai Didik Heramba tidak kompeten dan tidak mempunyai legal standing untuk menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut.

Majlis hakim yang diketuai Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular awalnya sempat menskor sidang sebanyak 2 kali.

Pertama majelis menskor sidang selama 45 menit untuk memberikan kesempatan kepada Didik Heramba memenuhi daftar riwayat hidup atau curiculum vitae. Setelah sidang kembali dilanjutkan, majelis mempertanyakan sertifikat keahlian Didik Heramba. Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yusril juga mempertanyakan sarat yang dipenuhi Didik untuk bisa menjadi saksi ahli. Ternyata didik tidak dapat memenuhi sarat menjadi saksi ahli.

"Kami perlu bermusyawarah, karena itu sidang kita skor 5 menit," kata hakim Roza El Afrina sambil mengetukkan palunya.

Saat skore kedua dicabut, majelis memutuskan kalau Didik Heramba tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Hal tersebut diakui pula oleh Didik bahwa dia belum pernah melakukan penelitian, tidak punya sertifikat sebagai saksi ahli dan menyandang gelar akademik sarjana hukum (SH).

JPU Kejari Siak Herlina Samosir bermohon kepada majelis agar ditolaknya Didik Heramba dicatat di berita acara persidangan. Menariknya PH terdakwa Yusril justru mengusulkan Didik Heramba tetap diperiksa sebagai saksi fakta. Permintaan itu juga ditolak JPU dan majlis.

Herlina Samosir bersama JPU lainnya tampak buru-buru keluar saat sidang ditutup. Ia enggan memberikan komentar saat dicegat wartawan dilorong luar ruangan sidang.

"Ah, enggak, enggak," kata dia sambil melambaikan tangan dan berjalan cepat meninggalkan PN Siak.

Bahkan Herlina terdengar disoraki warga saat mencoba menolak diwawancarai wartawan. Ia tampak menoleh tajam dan kembali melanjutkan jalannya menuju kantor Kejari Siak.

Diketahui, JPU kejari Siak menghadirkan Didik Heramba menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi. Didik merupakan Biro Hukum Kementerian Kehutanan yang mengetahui regulasi bidang keplanologian.

PH terdakwa, Yusril mengatakan pihaknya memang keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Sebab Didik Heramba tidak mempunyai kapasitas dan tidak cukup sarat sebagaimana petunjuk undang-undang.

"Untuk menjadi ahli itu harus mempunyai sarat-sarat ahli, seperti berpendidikan tinggi, mempunyai keahlian di bidangnya, melakukan penelitian-penelitian dan membuat artikel-artikel berkelanjutan, sering memberikan penyuluhan dan mempunyai sertifikat ahli. Ini mutlak. Didik tidak mempunyai sertifikat ahli, dia tidak mempunyai sarat-sarat sebagai ahli," kata Yusril.

Yusril menegaskan, sebagai Ketua DPC Peradi Pekanbaru ia harus meluruskan hukum acara dan peraturan perundang-undangan. Sebab, tidak mungkin seorang yang tidak mempunyai keahlian khusus dibiarkan menjadi saksi ahli.

"Terlepas merugikan atau tidak di pihak kami, saya harus meluruskan yang tidak benar itu. Kalau tidak siapa lagi. Bagaimana mungkin seorang yang tidak mempunyai kapasitas dijadikan ahli," kata dia.

Yusril juga menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi administrasi dan saksi ahli bidang pidana. Ia mengaku siap menghadapi sidang berikutnya untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.

PH pelapor Jimmy, Firdaus juga setuju dengan pendapat Yusril, bahwa ahli harusnya orang yang mempunyai keahlian khusus. Pihaknya tidak merasa dirugikan dengan ditolaknya saksi ahli yang diajukan JPU.

"Pada prinsipnya kita setuju, ahli yang tadi tidak jadi diperiksa. Tapi kita datangkan, sidang sering ditunda. Karena ada masyarakat yang berharap banyak dengan keputusan sidang ini," kata dia.

Selain itu, dia menilai PH terdakwa memberikan pernyataan blunder, dengan meminta Didik Heramba dialihkan menjadi saksi fakta. Hal tersebut menurut dia tidak pantas dilaksanakan dalam persidangan karena akan menjadi kendala.

"Ini dua-duanya jadinya diuntungkan. Kalau dia tidak kompeten, untuk apa dihadirkan di sini," kata dia.

Ia menambahkan, ahli diperlukan di persidangan sebagai salah satu alat bukti. Jika tidak kompeten akan membuat kerugian semua pihak, baik terdakwa, pelapor maupun JPU sendiri.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy. Lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam Inlok dan IUP PT DSI. Padahal lahannya tersebut mempunyai alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan PT DSI mendapatkan Inlok 2006 berdadarkan SK Menhut yang sudah mati dengan sendiri. Bahkan Bupati Siak kala itu, Arwin AS pernah menolak 2 kali permohonan PT DSI. Tetapi pada 2006 dikeluarkan Inlok PT DSI seluas 8.000 Ha.

Jimmy menilai pihak PT DSI dan Dishutbun Siak tidak mengikuti prosedur yang benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau. Akibatnya 2 orang hingga sekarang sudah menjadi terdakwa yaitu Suratno Konadi dan Teten Effendi.

Penulis : Alfath
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Kabupaten Siak, Hukum
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

05

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www