PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Riau sudah berlangsung dua hari, saat ini masih ada kabupaten/kota yang belum selesai melaksanakan pleno. Diantaranya yakni di Pekanbaru yang masih menyisakan satu kecamatan lagi.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan pleno di provinsi hari ini merupakan batas pelaksanaan pelaksanaan pleno di kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai, mengatakan bahwa batas pelaksanaan pleno di Pekanbaru tidak boleh lewat dari pukul 24.00 WIB hari ini. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pleno tersebut sudah melanggar aturan.
"Kalau lewat jadwal, maka penyelenggaranya akan terkena sanksi administrasi," kata Yasrif pada Jumat (10/5/2019).
Namun Yasrif berharap agar pelaksanaan Pleno Pekanbaru dapat selesai sebelum tengah malam ini. Ia pun yakin demikian karena hanya beberapa perhitungan lagi yang belum selesai.
"Sekarang tinggal beberapa lagi. Jadi saya yakin bisa selesai hari ini," ungkap Yasrif.
Pelaksanaan Pleno Pekanbaru sendiri dilaksanakan di Kantor KPU Pekanbaru Jalan Arifin Achmad. Sempat ditunda pagi tadi dan siang ini kembali dilaksanakan lagi.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |