Ade Agus Hartanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartanto kembali mengingatkan kepada perusahaan untuk memperhatikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Ade berharap, agar pemberian THR tersebut tidak diberikan perusahaan detik-detik akhir Ramadn atau menjelang lebaran tapi harus di awal ataupun di tengah ramadan. Bagaimanapun, kata Ade, karyawan perusahaan tersebut pasti sudah menyusun rencana lebarannya nanti.
"Jangan di detik mau lebaran baru dibayarkan, kalau dibayar cepat para pekerja inikan sudah bisa merencanakan lebaran di mana dan bagaimana, apakah mudik atau tetap di rantau," jelas pria yang diprediksi terpilih kembali untuk menjabat anggota DPRD Riau 2019-2024 ini.
Politisi PKB ini mengatakan, perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan gaji para pekerja mereka.
"Imbauan kita ya perusahaan harus taat dalam membayarkannya, kalau tidak ada uang tutup saja perusahaannya," cakapnya lagi.
Lebih jauh, Ade mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) guna memastikan seluruh masyarakat Riau yang berstatus karyawan mendapatkan haknya di hari lebaran.
"Nanti kita panggil perusahaan-perusahaan ini melalui Disnaker, tapi saya rasa Disnaker sudah mempersiapkan surat edaran, karena ini kan setiap tahun ada," imbuhnya.
Walau demikian, diakui Ade perusahaan memang hanya diwajibkan untuk membayar THR karyawannya, sedangkan pegawai sistem kontrak pertiga bulan tidak ada hak menerima THR.
"Itu kewenangannya di pusat lah, karena kita tidak mau juga nanti perusahaan lebih mencari pegawai kontrak dibanding tetap," katanya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |