Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
|
(CAKAPLAH) - Seorang pria didakwa setelah mengancam akan membunuh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pelaku juga dituduh mengirimkan ancaman bom dan surat yang disertai dengan bubuk putih yang mencurigakan.
Gary Gravelle didakwa dengan 16 dakwaan termasuk bahwa ia mengancam Presiden Trump pada September 2018 dengan mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih dengan pesan tertulis 'You Die.'
Pelaku mengirim amplop serupa ke sebuah sinagog, sebuah masjid dan kantor Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Berwarna (NAACP). Bubuk yang disertai dalam catatan disebut sebagai biotoxin. Namun pejabat mengatakan bubuk itu tidak berbahaya.
Gravelle juga mengirim email dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington dan di berbagai lokasi di Connecticut, termasuk gedung-gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Dilansir dari Channel News Asia, jika dinyatakan bersalah dari semua 16 tuduhan, ia bisa menghadapi hukuman penjara maksimum 140 tahun.
Gravelle sebelumnya dijatuhi hukuman pada tahun 2013 karena mengirim komunikasi yang mengancam dan telah dibebaskan di bawah pengawasan federal sampai penangkapannya atas tuduhan baru tahun lalu.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | VIVA.co.id |
Kategori | : | Internasional |