Jambi (CAKAPLAH) - Komisi Informasi (KI) se-Sumatera melakukan Rembug Regional di Jambi, Rabu (15/05/2019). Informasi tentang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan menjadi pembahasan dalam pertemuan ini.
Adalah Komisioner KI Riau, Johny Setiawan Mundung didapuk menjadi salah satu pembicara dalam rembug tersebut. Dalam pemaparannya, Johny menegaskan bahwa informasi Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi yang terbuka. Bahkan Komisi Informasi Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan informasi HGU adalah informasi wajib terbuka dan dapat diakses okeh masyarakat.
"Kita di Riau sudah mengeluarkan surat keputusan yang menegaskan bahwa informasi HGU adalah informasi terbuka. Jadi, badan publik di Riau harus membuka akses informasi HGU kepada masyarakat," ujar Johny saat menjadi narasumber dalam diskusi rembug KI se-Sumatera tersebut.
Mengenai adanya Surat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menyebutkan data HGU adalah infotmasi tertutup, Johny menyebutkan surat deputi tersebut sebenarnya bertentangan dengan semangat undang-undang keterbukaan informasi publik.
"Kita berharap Kementerian Perekonomian segera mencabut surat tersebut," tegas Johny.
Sementara itu, para peserta Rembug KI Sumatera mengapresiasi kebijakan KI Riau yang mengeluarkan keputusan informasi HGU sebagai informasi terbuka.
"Kita memgapresiasi kebijakan KI Riau yang tegas mengeluarkan surat keputusan tentang informasi HGU adalah informasi terbuka," kata Ketua KI Aceh, Afrijal Tjoetra dalam pertemuan tersebut.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |
01
02
03
04
05
Indeks Berita