PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jika sebelumnya pelanggan BPJS Kesehatan yang mendapatkan layanan Close Payment System hanya pada pekerja penerima upah, Per 1 Mei 2019 lalu peserta mandiri sudah dapat menggunakan system tersebut. Dengan demikian, entitas atau badan hukum yang mendaftarkan peserta mandiri secara kolektif, dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta yang terdaftar akan terus ter-update. Dengan demikian, data yang ada di sistem akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas.
"Tidak hanya itu, pembayaran iuran juga sesuai dengan antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan dilaporkan oleh badan kepada BPJS Kesehatan," ujar Iqbal pada Kamis (16/5/2019).
Bentuk entitas badan tersebut, kata Iqbal, dapat berupa yayasan, koperasi, lembaga keagamaan lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan, badan usaha, badan hukum lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk juga donatur perorangan yang melakukan program donasi lebih dari 10 kartu keluarga.
"Kebijakan ini kami tetapkan untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," ujar Iqbal.
BPJS Kesehatan saat ini juga telah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan. Untuk itu bagi entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data, diminta untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana entitas badan terdaftar.
"BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system," papar Iqbal.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan |