PELALAWAN (CAKAPLAH) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menvonis terdakwa Anto Giovani alias Aheng dua tahun penjara. Vonis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
Meskipun divonis, dua tahun penjara dari hakim terdakwa Aheng menyatakan banding. Hal ini terungkap pada sidang dengan materi putusan, di PN Pelalawan, Jumat (17/5/2019).
Bertindak sebagai hakim ketua, Nelson Angkat, SH didampingi dua hakim anggota yakni, Endry Aswin Oetara Sugandi, SH, MH dan Rahmad Hidayat Batu Bara, SH, MH. Sedangkan JPU dari Kejari Pelalawan dihadiri Marthalius, SH.
Sidang Aheng dengan kasus penipuan atas sangkahan pasal 374 ayat 1, tentang penggelepan yang dilayangkan oleh Djon Reynaldi terhadap dirinya, merupakan rekanan bisnis terdakwa bergulir ke meja hijau atas limpahan dari penyidik Polda Riau.
Dimana Djon Reynaldi memberikan modal kepada Aheng untuk mendirikan sebuah pabrik kelapa sawit mini di Kecamatan Langgam. Akan tetapi setelah beroperasi terdakwa tidak jujur.
Alih-alih, terdakwa dituding telah melakukan penggelapan uang yang sudah disalurkan Djon Reynaldi dengan total Rp 1,6 miliar.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |