PELALAWAN (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan menuntut Kepala Desa Kades dan Sekretaris Desa Sialang Godang, Kabupaten Pelalawan, Riau serta Syafri dengan tuntutan penjara berbeda.
Kades Sialang Godang Arianto diduga kuat sebagai otak pembunuhan terhadap seorang aktivis LSM almarhum Daud Hadir dengan tuntutan 17 tahun penjara.
Sementara Sekretaris Desanya, terdakwa Temi dituntut jaksa 15 tahun penjara. Sedangkan, Syafri sebagai eksekutor, dituntut jaksa sama dengan Sekdes yakni 15 tahun penjara.
Demikian terungkap pada persidangan, melibatkan ketiga terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (16/5/2019) yang digelar usai shalat magrib.
Sidang dengan materi tuntutan tersebut sempat mengalami tiga kali penundaan, menyelamatkan Kades Arianto dari hukuman seumur hidup. Menurut JPU Marthalius, perbedaan tuntutan antara Kades dan Sekdes serta eksekutor lebih diakibat oleh beberapa hal.
"Kenapa Kades lebih tinggi, lantaran dia berbelit-belit memberikan keterangan pada persidangan, sementara Temi dan Syafri koperatif," tandas Martahlius, Jumat (17/5/2019).
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |