Ahmad Hijazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi menegaskan mantan pejabat tidak bisa menguasai kendaraan dinas dengan dalih menunggu lelang.
Hal itu ditegaskan karena pihaknya masih sering mendengar eks pejabat yang mengajukan kendaraan dinas yang dipakainya untuk dilelang.
"Lelang kendaraan dinas tidak ada lagi berdasarkan jabatan. Karena bunyi Permendagri 19 seperti itu," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (19/5/2019).
Dia mengatakan, yang bisa ajukan lelang kendaraan dinas berdasarkan jabatan itu hanya kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah.
"Itu pun punya batas waktu, harus empat tahun menjabat, baru bisa melelang atas nama jabatan," cakapnya.
"Misalnya saja saya baru menjabat sekretaris daerah 2,5 tahun, tak boleh saya ajukan lelang atas nama jabatan. Tapi kalau sudah empat tahun, baru ada hak atas mobil yang saya pakai untuk dilelang," sambungnya.
Karena itu, Ahmad Hijazi menegaskan kembali tidak ada istilah kendaraan dinas dikuasai kalau sudah tidak menjabat, apalagi menunggu mobil dilelang.
"Contoh, misal saya berhenti menjadi Sekda tiga tahun, maka saat itu juga mobil harus saya kembalikan. Apalagi saya ajukan mobil yang saya pakai untuk dilelang, tidak ada hak saya," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |