Kepala Dinas Tenaga Kerja Rohil Muzakkar
|
Rohil (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima surat edaran Gubernur Riau, Nomor 84/SE/2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Rohil Muzakkar menyebutkan, pihaknya akan langsung menyebarkan surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Rohil.
"Hari ini langsung kita kirim surat edaran ke lebih dari 100 perusahaan yang ada di Rohil," katanya didampingi Kabid Industrial Juni Rahmad, Senin (20/5/2019).
Muzakkar menjelaskan, sesuai dengan surat edaran tersebut, setiap perusahaan sudah harus membayarkan THR para pekerja seminggu sebelum lebaran.
Bagi pengusaha yang melanggar peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2019, papar Muzakkar, akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya bisa berupa administrasi bahkan pembekuan izin usaha," sebutnya.
Sementara Kabid Industrial Juni Rahmad menambahkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi para pekerja jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
"Posko akan kita buka di Kantor Disnaker, Komplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi. Bagi para pekerja bisa mendatangi posko kita jika ada masalah, " pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hilir |