ilustrasi
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Indragiri Hulu menyerahkan Tanda Terima Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN) yang sudah diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu.
"Hari ini, kita menyerahkan 3 lembar LKHPN Caleg DPRD Kabupaten Inhu ke KPU Inhu. LHKPNnya sudah diterima oleh Staf Sekretariat KPU," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem Seno Harto yang saat itu didampingi sekretaris DPD Parpol Nasdem Kab Inhu Purwadi, Senin (20/5/2019).
Ketiga lembar LHKPN yang diserahkan itu atas nama Caleg Sulimartian dari dapil I meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku. Caleg Edi Santoso dari dapil II meliputi kecamatan Seberida, Batang Gangsal dan Kecamatan Batang Cenaku.
Dan selanjutnya, Hendrizal, caleg dari dapil III yang meliputi Kecamatan Kelayang, Rakit Kulim, Batang Peranap dan Peranap.
"Mereka bertiga yang kita serahkan LHKPN itu merupakan Caleg yang berhasil mengantongi perolehan suara terbanyak berdasarkan DA1 pada rapat pleno KPU Inhu Tingkat Kabupaten, pemilu serentak 2019 pada 17 April 2019 lalu," jelas Seno Harto.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Inhu ini juga menyampaikan bahwa, penyerahan LHKPN ini merupakan komitmen partainya dalam agenda pemberantasan korupsi.
Pada pemilu serentak 2019 lalu, Partai Nasdem berhasil meraih 3 dari 40 kursi DPRD Inhu sedangkan pada pemilu 2014 lalu partai Nasdem hanya meraih 1 kursi.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Indragiri Hulu |