Syoffaizal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski sudah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih ada oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang enggan mengembalikan mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Padahal, sesuai tenggat waktu yang telah diberikan, oknum anggota DPRD Pekanbaru sudah diperingati untuk segera mengembalikan tanpa adanya langkah penarikan paksa.
Dari catatan BPKAD Kota Pekanbaru, jenis mobil yang belum dikembalikan oleh oknum anggota DPRD diantaranya Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova.
“Sampai sekarang masih ada 13 unit lagi mobil dinas yang belum dikembalikan. Padahal sesuai rekomendasi dari KPK, harusnya unit mobil dinas tersebut sudah dikembalikan,” kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Rabu (22/5/2019).
Syoffaizal mengatakan, untuk menarik mobil plat merah tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk segera mengeksekusi atau menarik unit mobil tersebut.
“Informasi Satpol PP sudah action. Sekarang kita tunggu itikad baik dari oknum anggota DPRD yang belum mengembalikan untuk segera mengembalikan ke Pemko Pekanbaru,” pungkasnya.
Mobil Dimas yang harus dikembalikan itu adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak tahun 2009.
Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |