Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Sidang Dugaan Pemalsuan SK Menhut, JPU Minta Majelis Hakim Bersikap Adil
Kamis, 23 Mei 2019 19:40 WIB
Sidang Dugaan Pemalsuan SK Menhut, JPU Minta Majelis Hakim Bersikap Adil

SIAK (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali terlibat perdebatan panas dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suratno Konadi dan Teten Effendi, dalam sidang perkara dugaan pemalsuan SK Menteri Kahutanan (Menhut), Kamis (23/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Sidang ke-8 itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. 

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Dr Muzakkir, dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan ahli hukum Administrasi Negara  Fery Amsari, dosen Fakultas Hukum Unand Padang.

Selama sidang berlangsung kerap terjadi perdebatan panas antara JPU dan PH terdakwa. Puncaknya kala PH terdakwa terdengar menertawakan anggota JPU yang sedang bertanya kepada ahli Fery Amsari. 

Tertawa yang terkesan mengejek pertanyaan JPU itu langsung diprotes oleh ketua tim JPU Syafril. Ia mengatakan keberatan hakim tidak bertindak tegas kepada PH tersebut. Ia mengingatkan agar masing-masing pihak saling menghormati persidangan tersebut. Karena protes Syafril dengan suara lantang sehingga ditegur oleh hakim dengan mengetukan palu beberapa kali.

"Saya minta majelis hakim tolong adil dalam persidangan ini. Kok kerasnya ke saya saja, harusnya mereka ditegur juga, tegas juga sama mereka," kata Syafril.

Di luar persidangan Syafril meluruskan persoalan itu. Ia menyebut hakim lebih sering tegas kepada pihaknya dan penonton, sedangkan kepada PH terdakwa tidak terlihat ada teguran.

"Kalau penonton ketawa hakim langsung tempramen mengusirnya, tapi kalau PH terdakwa yang ketawa hakim hanya begini," kata Syafril sambil meletakkan telunjuk di mulutnya isyarat mendiamkan. 

Dalam sidang perkara itu, Fery Amsari lebih banyak menjelaskan kondisi Indonesia pada 1998 dalam keadaan berbahaya atau  state of emergency. Akibatnya menimbulkan administrasi negara tidak berjalan. 

"Kalau masyarakat telat melaksanakan kewajiban karena keadaan bahaya tidak ada persoalan. Bahkan tidak ada kewajiban warga negara  dalam keadaan bahaya. Aneh sekali kalau dipaksanakan kemudian dipersoalkan," kata dia.

Ahli juga menyatakan keadaan pada 1998 harus dimaklumi. Karena dalam keadaan itu, tidak dimungkinkan berjalannya proses administrasi negara. Kondisi negara dalam keadaan bahaya itu telah diumumkan presiden Soeharto waktu itu. 

JPU Syafril juga mencoba menanyakan, pada kondisi itu institusi negara masih ada menerbitkan SK pada1998. Padahal ahli mengatakan keadaan bahaya sudah dimulai sejak 1996-1997. 

"Apakah penerbitan SK pada 1998 itu tidak mempertimbangkan pada keadaan 1997 dan 1996? Padahal ahli bilang awalnya keadaan bahaya dimulai 1996," tanya Syafril tajam.

Ahli menjawab keadaan bahaya ditentukan oleh subjektifitas presiden hingga waktu bahaya itu selesai. Sejak BJ Habibie diangkat jadi presiden dan dilaksanakannya Pemilu 1999 menandakan keadaan bahaya di dalam negeri selesai.

"Namun demikian, pada 1998 ada proses administrasi  yang terselenggara dan ada yang tidak," kata dia.

Ahli juga menyebut klausul batal dengan sendirinya sebuah produk hukum tidak berlaku dalam situasi keadaan berbahaya.

Sementara Dr Mudzakkir langsung menjurus ke pasal dakwaan terdakwa yakni 263 dan 264 KUHP. Pasal itu intinya sengaja memalsu surat atau membuat surat palsu, jika digunakan menimbulkan kerugian. Batasnya apabila dipakai menimbulkan kerugian.

"Surat palsu menerbitkan kepalsuan formil dan materil. Mamalsukan surat suratnya ada tapi dipalsukan baik seluruh maupun sebagian," kata dia.

Pada pasal 263 dijelaskan dengan sengaja membuat surat palsu maka terbitlah surat palsu, dengan maksud digunakan sendiri atau orang lain. Palsu dalam hukum pidana, harus dilihat sikap batin yang diniati untuk melakukan perbuatan jahat. 

Menurut ahli, analogi perkara ini tidak menyebabkan adanya surat palsu. Sementara dalam klausul batal dengan sendirinya itu masuk ranah perdata.

"Yang berkompeten mengatakan batal dengan sendirinya adalah yang membuat surat yang bersangkutan. Kalau lembaga yang bersangkutan mengatakan surat itu off maka berakhir surat itu," kata dia.

Namun demikian,  JPU menilai pendapat ahli bertentangan dengan beberapa yurisprudensi. Zakir menjawab yurisprudensi yang tahun berapa, harusnya disesuaikan dengan konsep kekinian.

Menurut Mudzakir perlu dikaji dulu alasan apa yang berwewenang itu memberikan izin. Kalau alasannya tepat maka surat itu benar, seperti sudah diteliti. Itu sesungguhnya tergantung pada institusi yang menerbitkan surat.

Ahli ini tidak memandang yurispridensi bahwa tendensi kerugian saja sudah dapat dipidana. Sedang ahli nengatakan kerugian itu harus nyata. JPU menuding ahli berimprovisasi dengan pasal 21 ayat 3 UU korupsi. JPU juga menuding ahli banyak berbeda dengan banyak ahli lainnya. 

Sedangkan yurisprudensi yang tidak dianggap PH terdakwa dapat temukan dalam buku-buku yurisprudensi dan KUHP Prof Mulyatno pasal 263, dalam pengulasan.  

Sidang pada perkara itu menyedot perhatian warga setempat. Banyak masyarakat yang hadir ingin mengetahui nasib Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi di dalam sidang itu.  Kedua terdakwa tersebut dituduh melakukan pemalsuan terhadap surat keputusan SK Menhut. 

Sidang tersebut dibuka oleh majlis hakim Roza El Afrina didampingi hakim anggota Fajar Riscawati dan Selo Tantular. JPU dipimpin Syafril dan PH terdakwa dipimpin Yusril Sabri cs. 

Penulis : Alfath
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Siak
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www