RENGAT (CAKAPLAH) - Penyidik Reskrim Polsek Seberida berhasil mengungkap tindak pidana pencurian mesin diesel PLTD milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Mesin diesel yang berdiri sejak tahun 2003 merupakan aset Pemkab Inhu terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu, Provinsi Riau.
"Saat ini sudah lima tersangka kita tahan untuk proses penyidikan," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Seberida Kompol Barzawi didampingi Kanit Reskrim AKP Aman Aroni dan Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (24/5/2019).
Penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni berserta anggotanya.
Kelima tersangka itu adalah SUP Alias LA, BB, AM, FF dan KS alias Hy.
Dijelaskan Misran, dari lima tersangka itu, satu orang tersangka KS alias Hy merupakan penadah. KS merupakan warga dusun keputihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
Sementara itu, selain menangkap dan menahan lima tersangka, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap delapan orang lain yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
Akibat Pencurian yang terjadi pada Kamis (27/4/2019) itu, 5 Unit Mesin Diesel Genset Daya continous kapasitas 500 kw, 1500 rpm, 400 volt diesel engine merk MTU / Mercedez type 12 V 2000 G 62 kondisi rusak berat.
1 unit tower air yang terbuat dari besi, Kabel TM 24 Kv. XLPE 1x70 mm, 5 Set panel engine dan 1 tangki air dari besi milik Pemkab Inhu hilang.
Atas kejadian tersebut Pemkab Inhu mengalami kerugian di taksir lebih kurang Rp 600 Juta.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |