Kadis Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Drs Azhar MM CPM.
|
KUANSING (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjamin pasokan LPG 3 KG dan BBM cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 H ini. Meskipun permintaan cenderung naik, namun Pemkab telah melakukan antisipasi.
Dalam perbincangannya dengan CAKAPLAH.com, Sabtu (25/4/2019) di Telukkuantan, Kadis Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Drs Azhar MM CPM mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar rapat mengantisipasi kelangkaan LPG dan BBM. Rapat yang diikuti seluruh pengelola SPBU dan Agen LPG di daerah itu juga dihadiri pihak Polres yang diwakili Kabag Ren Kompol Samsir itu digelar pada Jumat (24/5/2019) di Ruang Rapat Dinas Kopdagrin.
Azhar menyampaikan, pasokan LPG 3 Kg untuk Kabupaten Kuantan Singingi saat ini setiap harinya sebanyak 7.840 tabung atau 54.880 tabung per minggu.
"Ini dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi lebaran nanti," ujar Azhar.
Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan ini menghimbau kepada masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat ekonomi menengah keatas, serta pengusaha rumah makan, untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg.
"Pakailah LPG non subsidi yaitu LPG 5,5 Kg dan LPG 12 Kg," imbaunya.
Sementara untuk BBM Premium dan Solar, pada hari-hari biasa pasokannya sebanyak 8 ton per hari. Namun mendekati idul fitri pasokannya bertambah menjadi 16 ton per hari.
"Meski demikian pengelola SPBU berharap untuk penambahan pasokan BBM Premium dan Solar mendekati lebaran bertambah menjadi 24 ton per hari. Pengelola SPBU minta dukungan kepada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian berupa surat permintaan penambahan pasokan BBM ke pihak Pertamina," ujarnya.
Menanggapi keluhan masyarakat akan ulah beberapa petugas SPBU yang melayani penjualan BBM kepada pembeli berjerigen, Azhar menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dengan para pengelola SPBU bahwa empat hari menjelang lebaran serta empat hari sesudah lebaran pada jam tertentu itu tidak dibenarkan melayani pembeli yang menggunakan jerigen. SPBU dalam kota mulai dari pagi sampai pukul 23.00 WIB dan untuk SPBU luar kota mulai dari pagi sampai pukul 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut diberikan tolerasi untuk melayani pembeli berjerigen demi memudahkan masyarakat yang berdomisili jauh dari SPBU untuk mendapatkan BBM.
Dalam rapat itu, lanjut Azhar, Kabag Ren Polres Kuansing Kompol Samsir mengingatkan para pemilik SPBU, meskipun sudah diberikan toleransi untuk melayani pembeli yang menggunakan jerigen pada jam-jam tertentu, tetapi harus tetap mengutamakan pembeli yang menggunakan kendaraan bermotor.
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Ekonomi, Kabupaten Kuantan Singingi |