Dumai (CAKAPLAH) - Kepolisian Resort Dumai melakukan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan hasil operasi Cipta Kondisi tahun 2019, Selasa (28/5/2019) di halaman Polres Dumai.
Barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan terdiri narkotika jenis sabu, ekstasi dan minuman keras (Miras) dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan digiling menggunakan alat berat.
"Ada narkotika jenis sabu sebanyak 1,4 kg, 968 butir pil ekstasi yang kita musnahkan bersama Forkopimda dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan digiling menggunakan alat berat," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean.
Selain itu, Kapolres menjelaskan, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 698 botol/kaleng minuman keras dan 5 jerigen minuman keras jenis tuak yang berhasil diamankan dalam melaksanakan kegiatan operasi.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan ada peredaran narkotika dan miras secara ilegal di Kota Dumai untuk langsung melaporkan ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti, sehingga peredaran barang haram tersebut, khususnya narkotika tidak mudah beredar di lingkungan masyarakat," imbuh AKBP Restika.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |