Sovia Warman
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Dua kasus Pidana Pemilu yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawasda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diteruskan ke penyidikan Kepolisian Resor Indragiri Hulu.
Kedua pidana Pemilu tersebut adalah laporan dari Misriono, dengan terlapor Tobrani dan Hadi Triyas Prananda. Diduga Tobrani memberikan uang di Desa Pasir Keranji Kecmatan Pasir Penyu.
laporan Misriono diregitrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 04/LP/PL/Kab/04.05/IV2019 tanggal 16 April 2019.
Sedangkan, laporan kedua dari Mulya Eka Mapura, Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kec Kuala Cenaku) dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat.
Terlapor PPK Rengat diduga melakukan penggelembungan suara dengan bukti perbedaan C1 dengan DA1.
Laporan Mulya Eka Maputra Diregistrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019.
Kedua laporan pidana Pemilu tersebut sudah ditandatangani Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto pada tanggal 17 Mei 2019 dan diumumkan di papan pengumuman Bawaslu kabupaten Inhu
Komisioner Divisi Penegakan Hukum Bawaslu Inhu, Sovia Warman, saat dikonfirmasi membenarkan dua laporan pidana Pemilu sudah diteruskan ke pihak Kepolisian Resor Indragiri Hulu.
"Sudah kita serahkan ke Polres Inhu," Kata Sovia Warman saat dikonfirmasi usai acara buka bersama di Hotel Five Boy Pematang Reba, Jumat (31/5/2019) malam.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |