HM Harris
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa mobil dinas untuk mudik lebaran. Hanya saja penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Pelalawan tersebut hanya diperbolehkan di dalam Provinsi Riau saja.
Jika ketahuan penggunaannya di luar Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyiapkan sanksi tegas. Apalagi, penggunaannya dibawa ke luar provinsi untuk kepentingan pribadi.
"Memang kita memberikan toleransi, bahwa mobil dinas bisa dipakai mudik, tapi hanya untuk dalam provinsi. Akan tetapi jika ketahuan digunakan untuk luar provinsi kita siap sanksi yang tegas," terang Bupati Pelalawan HM Harris ketika diwawancarai wartawan usai upacara Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6/2019).
Meskipun tidak menyebut secara rinci bentuk sanksi yang diberikan jika ketahuan mobil dinas digunakan di luar provinsi namun Harris menegaskan sanksi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Sekdakab Pelalawan.
"Untuk sanksinya, Sekda yang menjatuhkan," tandas Harris.
Diberitakan sebelumnya, bupati Pelalawan H.M.Harris mengizinkan penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat akan melaksanakan mudik lebaran 1440 H/2019M yang akan jatuh pada tanggal 5&6 Juni 2019.
Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris, melalui siaran pers yang dirilis Dinas Kominfo Pelalawan, Rabu (29/5/2019).
Bupati Pelalawan mengatakan mengingat domisili pejabat/ASN Kabupaten Pelalawan yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Propinsi Riau maka penggunaan Mobil Dinas/Jabatan hanya boleh digunakan dalam wilayah Provinsi Riau.
Disamping itu juga Bupati Harris tidak mentolerir bagi Pejabat ASN/ honororer untuk menambah hari libur cuti bersama melebihi dari yang telah ditetapkan.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Pelalawan |