Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami HY.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami HY, mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur lebaran Idul Fitri yang sudah ditetapkan. Pada 10 Juni 2019 seluruh ASN dan honorer wajib masuk kerja seperti biasa.
Menurut Bustami, cuti lebaran bagi ASN berakhir pada 9 Juni atau sekitar tiga hari pasca lebaran.
"Jadwal libur PNS, baik cuti bersama maupun cuti lebaran, itu sampai tanggal 9 Juni. Kita harapkan pada tanggal 10 tidak ada lagi libur. Tanggal 10 Juni itu hari pertama masuk kerja pasca lebaran. Pegawai sudah harus masuk semua," cakap Bustami mengingatkan.
Ia menegaskan akan memantau kehadiran pegawai hari pertama kerja.
"Kita akan pantau nanti, jangan ada yang menambah libur," pungkasnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |