PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi IV DPRD Riau mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa masih banyak truk bertonase besar melintasi jalanan Kota Pekanbaru pada siang hari.
Terkait hal ini anggota Komisi IV DPRD Riau Abdul Wahid meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penilangan terhadap truk yang melanggar tersebut.
"Itu tidak boleh, kan sudah ada jalan lingkar, dan sudah ada juga regulasi jamnya," tegas Abdul Wahid, Senin (10/6/2019).
Seharusnya, kata ketua DPW PKB Riau ini, truk bertonase besar, apabila membawa material ke dalam perkotaan, harus melansirnya dengan menggunakan mobil-mobil kecil untuk bisa masuk ke kota.
Kecuali, material tersebut untuk kepentingan umum misalnya untuk pembangunan proyek pemerintah. Namun apabila untuk kepentingan swasta yang bersifat komersil itu melanggar aturan.
"Itu berarti sudah menganggu ketertiban. Itu bukan jalan untuk kelas angkutan berat, di sana banyak motor-motor dan mobil-mobil kecil lewat. ini kan berbahaya. Kita minta dinas terkait tegas," pintanya.
Untuk diketahui, regulasi telah mengatur bahwa truk bertonase besar hanya boleh masuk dijalan kota pada jam 21.00 WIB sampai jam 06.00 pagi. Di luar jam tersebut dilarang.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Pemerintahan |