Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri Rengat sudah menjadwalkan agenda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Sovia Warman, melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH atas penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana Pemilu.
Diajukannya Sidang Gugatan Praperadilan tersebut ditujukan ke Kasat Reskrim Polres Inhu, Ketua Bawaslu Inhu dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Inhu.
"Jadwal persidangan perdana gugatan praperadilan sudah kita tetapkan pada Senin, 24 Juni 2019 mendatang," kata Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Kamis (13/6/2019).
Immanuel juga menyampaikan, bahwa Ketua PN Rengat sudah menetapkan Hakim yang memimpin persidangan gugatan praperadilan tersebut. "Saya sendiri ditunjuk sebagai hakim yang memimpin persidangan gugatan praperadilan," kata Immanuel.
Sebelumnya, pada Rabu (12/6/2019) Tersangka dugaan tindak pidana pemilu Sovia Warman melalui pengacaranya Dody Fernando SH MH mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Inhu.
"Ada sebanyak 15 poin sebagai dasar gugatan di Praperadilan," ujar Dody Fernando SH MH, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, di antara dasar gugatan itu yakni pemohon adalah komisioner Bawaslu sekaligus koordinator devisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu serta koordinator sentra Gakumdu Kabupaten Inhu.
Kemudian pemohon juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan turut serta melakukan tindak pidana penggelembungan suara Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kecamatan Kuala Cenaku.
Selain itu, kata Dody, penetapan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi Masnur dan keterangan Randa serta Ridwan. "Lebih parahnya lagi dalam perkara itu tidak diawali dengan rapat pleno Bawaslu Inhu," ungkapnya.
Makanya, kata Dody, dari sejumlah dasar yang diajukan ini perlu ditinjau ulang melalui sidang praperadilan. Bahkan, pengajuan praperadilan ini menjadi hak bagi penggugat untuk mendapatkan keadilan.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Cakap Ramadan, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |