Wakil Bupati Bengkalis Muhammad
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beredar kabar kalau Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Hal itu berdasarkan nota dinas yang beredar di masyarakat.
Bunyi nota dinas itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dalam dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.
Hal itu sesuai dengan Rujukan Surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019.
Namun kabar itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto. Dia menyebutkan, kabar tentang ditetapkannya Muhammad sebagai tersangka adalah tidak benar. "Entah info dari mana itu," ujar Sunarto, Kamis (13/6/2019).
Sunarto tidak membantah kalau hari ini diadakan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri terkait perkara dugaan korupsi pipa transmisi. Namun, belum ada penetapan tersangka.
"Gelar perkara selesai sore ini. Belum (penetapan tersangka). Kesimpulan perlu pendalaman lagi," tegas Sunarto ketika dikonfirmasi CAKAPLAH.COM.
Dalam perkara ini, Muhammad sudah beberapa kali diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dia selalu menghindar saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya.
Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK. Dua tersangka lain berinisial ST selaku konsultan pengawas. Mereka sedang diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Saat itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013. Dia diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Dalam kontrak pada rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan.
Tragisnya lagi, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Kerugian negara sekitar Rp1.041.561.800.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Bengkalis |