PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memeriksa mantan pimpinan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Jumat (14/6/2019). Pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi kredit macet di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau itu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pekanbaru, Budiman, mengatakan, ada lima orang dari PT PER yang diperiksa terkait kredit macet tahun 2013-2015, baik yang masih aktif maupun tidak. Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama, Komite dan manajer.
"Ada lima yang dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak PT PER. Mantan direktur utama, komite, menejer bisnis dan menejer komersil," ujar Budiman didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Budiman menjelaskan, peran serta masing-masing saksi masih didalami. Termasuk adanya keterlibatan dari pihak pemerintah provinsi. "Masih kita dalami, ada terlibat atau tidak masih didalami karena belum memeriksa semua saksi," tutur Bambang.
Pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah di Bagian Pidsus Kejari Pekanbaru. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari.
Kredit macet ini dilaporkan oleh managemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
"Diduga terjadi penyimpangan atas penerima angsuran pokok dan bunga pada tujuh atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000," ungkap Budiman.
Dia merincikan, terdapat penyimpangan atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Terdapat penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
"Terdapat penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha yang tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya," papar Budiman.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, Budiman menegaskan Kejari Pekanbaru tidak akan tebang pilih. "Siapa pun yang bersalah akan kita tindaklanjuti. Target kita perkara ini secepatnya bisa selesai," pungkas Budiman.