PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polres Kampar dalam pekan ini berhasil meringkus sebelas orang tersangka kasus narkoba di wilayah tugasnya. Penangkapan para tersangka yang berbeda jaringan ini bahkan diamankan kurang dari 24 jam.
Kapolres Kampar AKBP, Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid, mengatakan bahwa 11 orang tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kampar.
Asdisyah menceritakan bahwa penangkapan para tersangka ini dimulai pada Selasa (11/6/2019) hingga Rabu (12/6/2019) siang kemarin. Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polsek Kampar, termasuk di antaranya buron yang menjadi DPO selama beberapa bulan lalu.
"Penangkapan pertama kita laksanakan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung," ujar Asdisyah pada Jumat (14/6/2019).
Asdisyah mengatakan bahwa berdasarkan informasi, tim melakulan operasi penangkapan terhadap AP yang membeli barang dari seorang bandar sabu bernama AR. Saat penangkapan itu dilakukan, AR berhasil melarikan diri.
"Kita berhasil mengamankan AR beserta sejumlah barang bukti paket sabu. Lalu kita memintai keterangannya untuk memburu AR," jelas Asdisyah.
Berselang satu jam, sekitar puku 16.30 WIB, akhirnya lokasi AR berhasil diketahui. Petugas pun langsung menuju lokasi AR yang berada di rumahnya di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung. Dari penangkapan AR diamankan beberapa barang bukti di rumahnya, yakni 36 paket sabu.
"Bersama dengan AR, kita juga menangkap dua orang tersangka lain yang bertugas sebagai pengedar, yakni MB dan BL yang keduanya juga warga Tapung. Keduanya didapati mengantongi juga paket sabu," tambah Asdisyah.
Usai menggerebek rumah bandar, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di areal perkebunan sawit di Desa Mukti Sari, Tapung. Petugas pun segera meluncur ke lokasi untuk lakukan penyelidikan.
"Di kebun sawit tersebut, penyelidikan kita membuahkan hasil. Ada dua tersangka bernama DF dan GM yang berhasil ditangkap beserta barang bukti sembilan paket sabu," jelasnya.
Tidak sampai di situ, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengincar pelaku narkoba di wilayah Desa Kota Garo, Kecanatan Tapung Hilir. Malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik salah satu tersangka.
Petugas mengamankan empat orang tersangka di rumah tersebut, yaitu GI, ML, JM, dan NA. Dari tangan tersangka juga diamankan paket sabu dan dibawa ke Mapolsek Kampar.
Keesokan harinya, sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil meringkus seorang bandar sabu yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak beberapa bulan lalu. Bandar tersebut berinisial FR alias ON, yang beralamat di Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Ia ditangkap di rumahnya.
"Bandar ini berhasil lolos dari penangkaoan pada 2018 lalu, sementara rekannya saat itu tertangkap dan sudah menjalani hukuman" ujar Asdisyah.
Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Penulis | : | Abdul Latif/Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |