Alfitra Salamm
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DR Alfitra Salamm mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru menerima dua laporan pelanggaran kode etik pemilu yamg dilakukan oleh penyelenggara di Riau.
Alfitra mengatakan kasus pertama yang masuk dan langsung direspon dengan menggelar sidang adalah antara Ketua Bapilu Partai Hanura Riau Suhardiman Amby Vs Komisioner KPU Kuantan Singingi (Kuansing).
Namun Alfitra tidak menyebutkan secara jelas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang akan ditangani DKPP sebab belum diregistrasi.
Pada kesempatan itu pria asal Riau itu kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk tetap patuh terhadap aturan. Termasuk tidak melakukan pelanggaran kode etik.
"DKPP selalu mengingatkan agar penyelenggara Pemilu jangan coba main-main," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia megatakan, DKPP akan siap menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya senantiasa mengawasi kode etik penyelenggara maupun pengawas Pemilu.