Ketua KPU Kunsing Ahdanan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahdanan meyakini pihaknya tidak melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu seperti yang dituduhkan Ketua Bapilu Partai Hanura Riau, Suhardiman Amby.
"Kita sudah berikan keterangan dan jawaban di sidang kemarin, kita lihatlah nanti bagaimana hasil keputusannya. Tapi bagaimanapun kami merasa tidak melanggar kode etik," tegas Ahdanan, Ahad (16/6/2019).
Dikatakannya, jika pihaknya melakukan hal yang prosedural seperti yang dipermasalahkan Hanura Riau, tentu ada mekanisme lain seperti ada laporan ke Bawaslu.
"Ini tidak ada apa-apa. Kita beranggapan, proses yang diadukan itu tidak punya masalah yang kuat, lebih banyak pada prosedur bukan kode etik," cakapnya lagi.
"Harapan kita nanti kita tidak terbukti dan direhabilitasi," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DKPP telah selesai menyidangkan kasus antara pengadu Suhardiman Amby dan teradu komisioner KPU Kuansing.
Ada beberapa poin yang menjadi aduan Hanura Riau. Pertama, para teradu membatalkan daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tertanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta Pemilu.
Kedua, para teradu tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dengan kategori DPTb yang ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara nomor 02/PL.01.2. BA/1409/KPU/Kab/III/2019 tentang rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan tahap kedua. Para terduga juga telah lalai dengan tidak memerintahkan jajaran untuk mengumumkan by name DPTb pada papan pengumuman di masing-masing PPS, sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat peraturan KPU nomor 11 tahun 2019.
Ketiga, para teradu tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara serta berimbas pada pemungutan suara lanjutan atau PSL yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara dan bahkan ada surat suara yang kosong di antaranya terjadi di Desa peta Kecamatan Singingi Hilir, Surat Suara untuk DPR RI terdapat kekurangan sehingga pemilih hanya diberikan empat surat suara terkecuali surat suara DPR RI akibat dari persoalan tersebut maka dilakukan pemungutan suara lanjutan atau PSL untuk DPR RI di desa petai Kecamatan Singingi Hilir.
Keempat, bahwa terdapat kesalahan prosedur rekapitulasi tingkat kecamatan yakni terdapat perintah para teradu PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dengan cara membuka kotak suara presiden untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C 1 DPR RI, C1 DPD, C 1 DPRD provinsi dan C 1 DPRD kabupaten dan kota, namun yang dibacakan hanya formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS untuk formulir C1 PPWP baru dilanjutkan dan diulang serta dibuka lagi kotak suara presiden untuk di diambil dan di bacakan formulir C1 DPR RI.
01
02
03
04
05
Indeks Berita