PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Senin (17/6/2019) memanggil PT Axa Mandiri Financial Services (Axa Mandiri), terkait adanya laporan nasabah yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Azwendi Fajri usai hearing menyampaikan duduk persoalan antara nasabah dan manajemen. "Ada laporan dari nasabah bahwa diduga telah dirugikan oleh pihak asuransi Axa Mandiri, dimana nasabah yang melapor ke kita ini telah berinvestasi selama sepuluh tahun dan saat melakukan pengecekan ternyata nominal yang diinformasikan tidak penuh diterima," ujar Azwendi Fajri.
Menurut keterangan Azwendi lagi, setelah dipanggil dan digelar hearing hari ini dengan pihak Axa Mandiri ternyata terjadi miskomunikasi antara kedua belah pihak, dimana ada tanda tangan kontrak atau kerjasama yang belum terverifikasi untuk dicairkan.
"Maka dari itu, tadi setelah kita bahas titik permasalahan sudah ketemu dimana titik persoalannya yakni ada di pihak marketing dan manajemen. Di mana datanya dan informasi tidak sinkron. Marketing yang dibawah hanya mengejar target sehingga informasi pelayanan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi nasabah juga tidak maksimal. Ketika kita hearing tadi juga pihak asuransi juga mengakui bahwa marketing mereka salah menyampaikan informasi sehingga nasabah merasa dirugikan," Cakapnya.
Ke depan Politisi Demokrat ini berharap, kepada pihak asuransi yang berkelas nasional bahkan internasional bisa bekerja secara profesional dan mementingkan mutu pelayanan nasabah.
"Kita berharap pihak asuransi menjaga profesionalitasnya, berikan yang terbaik kepada masyarakat terutama kepada nasabah dimanapun berada," pungkas Azwendi.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |