RENGAT (CAKAPLAH) - Aliansi Masyarakat Anti Money Politik (Sikat Monli) Kabupaten Indragiri Hulu, meminta pihak Polres dan kejaksaan agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemilu berupa money politic yang diduga dilakukan caleg Partai Gerindra atas nama Hadi Triyas Prananda pada pemilu lalu.
Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Polres Inhu dan Kejaksaan Indragiri Hulu, Senin (17/6/2019).
Dikatakan Koordinator aksi, Andi Irawan, dalam kasus dugaan politik uang tersebut dilaporkan dua orang yakni Tobrani dan Hadi Triyas Prananda. Dalam perjalanan kasus tersebut, hanya Tobrani saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Maka dari itu kita mempertanyakan perkembangan kasus money politik ke kejaksaan yang sudah dilimpahkan oleh pihak penyidik Polres Inhu. Jangan korbankan rakyat jelata sebagai tersangka," kata Andi.
Sementara itu Misriono, yang merupakan Pelapor pada kasus dugaan money politik dalam kasus tersebut mengatakan dirinya membuat laporan pada tanggal 22 April 2019 dan diregistrasi oleh Bawaslu Inhu pada 23 April 2019.
Setelah Bawaslu Inhu menindaklanjuti dan memeriksa laporan tersebut akhirnya Bawaslu Inhu meneruskan kasus tersebut ke pihak Polres Inhu dengan nomor registrasi 04/LP/PL/04/05/IV/Kab/2019,tanggal 15 Mei 2019
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Inhu Dedy Risanto, melaporkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu money politik ke Polres Inhu dengan nomor polisi nomor polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019.
Akhirnya, setelah pihak Polres Inhu melakukan penyidikan lebih dalam dan memanggil beberapa saksi. Polres Inhu akhirnya menetapkan satu tersangka dan melimpahkan berkas pertama ke pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
"Maka dari itu tujuan kita unjuk rasa ini untuk mempertanyakan kasus dugaan pelanggaran pemilu, karena saya melaporkan ke pihak Bawaslu dua nama terlapor, kenapa sampai di penyidik atas nama Hadi Triyas Prananda seakan tidak terindikasi. Seolah-olah ada permainan dalam penindakan kasus tersebut," kata Misriono.
Sekedar diketahui Tobrani merupakan relawan dari caleg Hadi Triyas Prananda dan diduga memberikan uang di Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu pada Pemilu lalu.
Sedangkan Hadi Triyas merupakan calon Legistatif (caleg) DPRD Kabupaten Inhu dari Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Sei Lala, Lubuk Batu Jaya, Pasir Penyu dan Kecamatan Lirik. Pada pemilu lalu ia berhasil meraih 2.822 suara dan merupakan peraih suara terbanyak.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |