ilustrasi
|
SIAK (CAKAPLAH) - Humas PT Lekonindo Sinurat tidak mau dikonfirmasi terkait adanya laporan dari serikat pekerjanya kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak, Riau.
Tidak hanya menolak memberikan pernyataan saat dikonfirmasi, Humas tersebut malah menggertak wartawan.
"Heh jangan sampai ke moral, kamu yang gak punya moral. Apa maumu jumpai saya. Ke tempat aku, di Minas Km 49 tanya aja Sinurat ya," Cakap Sinurat, Senin (17/6/2019).
Sinurat awalnya dikonfirmasi tentang tuntutan 4 karyawan yang dipensiunkan perusahaan itu. Namun keempat karyawan itu merasa hak-haknya tidak dipenuhi sehingga mengadu ke Distransnaker Siak melalui serikat pekerja.
Sinurat memaksa wartawan menyebutkan nama karyawan yang menceritakan kronologis kejadian permasalahan itu ke pihaknya. Wartawan menjawab jika disebutkan narasumbernya bisa membahayakannya baik secara fisik maupun karir. Wartawan menerangkan, berhak melindungi narasumbernya karena menyangkut keamanan dan karir narasumber tersebut. Apalagi narasumber tersebut tinggal di sekitar wilayah perusahaan perkebunan sawit tersebut.
"Kalau begitu saya tutup telepon. Saya tidak peduli dari wartawan manapun," kata Sinurat.
Melalui pesan singkat, wartawan mengatakan pola kerjanya dan meminta saling menghargai dan sama-sama punya moral. Namun Sinurat justru menyuruh menjumpainya di Km 49 Minas, Siak, Riau.
Diketahui sebanyak empat orang karyawan PT Lekonindo di Kabupaten Siak merasa dipaksa pensiun. Uang pesangon tidak penuh dibayarkan.
"Saya memang sudah masuk usia pensiun, tapi istri saya yang juga karyawan di sana belum masuk masa pensiun tapi tiba-tiba keluar surat pensiun," kata BN, karyawan tersebut sebelumnya.
Kendati demikian, BN sebenarnya juga kaget disuruh pensiun oleh pihak perusahaannya. BN merasa surat pensiun yang diterimanya terlalu mendadak dan terkesan sepihak. Sedangkan istrinya sebenarnya belum memasuki masa pensiun, namun tiba-tiba ia mendapat surat pensiun dari perusahaan.
BN mengungkapkan, kebijakan perusahaan yang diterima tersebut berawal karena adanya mutasi. Dia dan istrinya dipindahkan ke tempat lain di dalam perusahaan perkebunan itu.
"Ada perintah dari perusahaan untuk memutasi saya ke lokasi baru di daerah terpencil," kata dia.
BN merasa tidak cocok bekerja di penempatan barunya tersebut. Namun ia tetap bekerja pada tempat yang lama seperti biasanya.
Dua bulan waktu berlalu. Surat perusahaan datang dan menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian BN dan istrinya kepada perusahaan selama ini. Selain dipaksa pensiun, ia juga tidak menerima pesangon dan sisa gaji.
"Kami mengadu ke serikat pekerja, lalu serikat pekerja melaporkan ke Distransnaker Siak," kata dia.
Alhasil, Distransnaker Siak mengerluarkan surat agar perusahaan membayarkan uang pesangon sebessr Rp 80 juta untuk BN dan Rp 30 juta untuk istri BN. Surat ini juga disampaikan ke pihak perusahaan. Namun sayangnya, BN dan istrinya hanya menerima Rp 50 juta. Selain itu sisa gaji dua bulan juga tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Sedangkan Kepala Distransnaker Siak Amin Budyadi kembali dikonfirmasi Senin ini, mengatakan pihaknya mengeluarkan surat berupa anjuran. Surat tersebut bisa menjadi bekal karyawan bersangkutan untuk menyelesaikan persoalannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Ada beberapa anjuran dan kesimpulan yang kami keluarkan setelah memediasi kedua pihak. Isi anjuran itu bisa kita cek di kantor kami, karena tidak hafal bunyinya," kata dia.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Siak |