Bambang Dwi Saputra SH MH
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyatakan Berkas Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama terdakwa Tobrani Dinyatakan lengkap (P-21). Hal itu tertuang dalam surat Kejari Inhu nomor B-1382/L,4012/Euh,1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019 tentang Pemberitahuan Berkas Perkara lengkap (P-21).
Humas Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Bambang Dwi Saputra SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan berkas perkara tindak Pidana Pemilu atas nama Tobrani dinyatakan lengkap (P-21).
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang buktinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk proses persidangan," ungkap Bambang yang juga merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu.
Terdakwa Tobrani diduga melakukan politik uang kepada warga di Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu pada Pemilu serentak 16 April 2019 lalu.
JPU Kejari Inhu juga menerima barang bukti money politic berupa uang senilai Rp 100 Ribu.
Saat pelimpahan tersangka beserta barang bukti tampak hadir Jaksa Peneliti Kejari Inhu yang menerima berkas tahap kedua tersebut yakni Hayatu Comaini SH MH yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Umum, Jimmy Manurung SH, Arico Novi Saputra SH dan Febri Simamora SH. Keduanya selaku Jaksa Pemilu.
Sedangkan dari Pihak Penyidik Sentra Gamkumdu tampak hadir Iptu Agi Kataren beserta anggotanya, dan Komisioner Bawaslu Inhu Akhmad Khaerudin.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Inhu telah menetapkan Tobrani sebagai tersangka tindak Pidana Pemilu. Penyidikan tindak pidana Pemilu ini berdasarkan laporan Ketua Bawaslu kabupaten Inhu, Dedi Risanto, kepada Kepolisian Resor Inhu dengan nomor Polisi LP/61/V/2019/RES Inhu tanggal 15 Mei 2019.
Sebelum dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polres Inhu, penyelidikan dugaan tindak pidana Pemilu ini dilakukan oleh Bawaslu Inhu. Kasus ini berawal dari laporan Misriono yang merupakan Caleg DPRD kabupaten Inhu dari Parpol Garuda, dari Dapil Inhu IV (Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Sei Lala, Pasir Penyu dan Kecamatan Lirik).
Terlapor Tobrani dan Haditriyas Pranda, Caleg DPRD Kabupaten Inhu dari Parpol Gerindra Dapil Inhu IV diduga melakukan money politic di Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu. Laporan Misriono diregistrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 04/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 tanggal 16 April 2019.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hulu, Hukum, Politik |