M Jamil
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lebih kurang sebanyak 50 masyarakat mengurus proses Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
“Seluruh layanan perizinan di MPP ada, mulai layanan Pemko, hingga pelayanan di luar instansi Pemko Pekanbaru, seperti Imigrasi dan Samsat. Selain itu untuk diketahui, dalam satu hari kami juga keluarkan sebanyak 50 SIUP,” kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (25/6/2019).
Berdasarkan data DPMPTSP, 1.214 SIUP telah diterbitkan, dengan klasifikasi usaha yang tertera di daftar perizinan SIUP, seperti barang harian, bahan kontruksi, furniture, peralatan listrik dan perlengkapannya, Komputer, suku cadang mesin dan lainya.
“Dari total ribuan itu, ada pengurusan baru, perpanjangan dan perubahan. Intinya itu yang sudah siap dan terdata dengan kita. Kalau untuk yang masih berproses dibagian pelayanan, kita belum tahu. Karena belum sampai datanya ke kita,” ujarnya.
Sementara itu, sejak berdirinya MPP Pekanbaru, ada sebanyak 172 jenis layanan perizinan dan non perizinan yang bisa diakses di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Masyarakat bisa mengaksesnya di 27 gerai yang ada.
“Layanan yang ada sudah terintegrisasi, hingga memudahkan akses layanan yang ada,” imbuhnya.
Menurutnya, suasana di MPP juga nyaman dengan mengedepankan pelayanan yang ramah. Hal ini membuat MPP Pekanbaru jadi satu referensi bagi MPP daerah lainnya di Indonesia.
“Kondisi ini membuat kunjungan ke MPP Pekanbaru terus meningkat. Bahkan gerai layanan pun rencananya bertambah,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |