PELALAWAN (CAKAPLAH) - Sabtu 22 Juni 2019 lalu adalah hari penuh kebahagiaan bagi mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Pada hari tersebut ia menyaksikan resepsi pernikahan putri kesayangan di gedung SKA Co Ex Pekanbaru. Acara tersebut dihadiri ribuan masyarakat Riau, termasuk masyarakat Kabupaten Pelalawan yang pernah dipimpinnya.
Hanya berselang beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (25/6/2019), Tengku Azmun Jaafar harus rela melupakan kebahagiaan bersama keluarga. Iapun kembali menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi MA tersebut bahwa ia divonis kurungan selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja Pemerintah Kabuaten Pelalawan.
Informasi yang diperoleh CAKAPLAH.COM, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andre Antonius, SH MH, menyebutkan Tengku Azmun Jaafar datang ke kantor Kejari Pelalawan Selasa (24/6/2019) sekitar pukul 14.00 WiB.
"Tadi beliau datang didampingi penesehat hukum beserta keluarga. Tidak beberapa lama setelah menjalani pemeriksaan beliau bersedia menjalani hukuman," tandas Andre.
Azmun diantar langsung Kasi Pidsus didamping beberapa staf Kejari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Pekanbaru.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Pelalawan, Hukum |