PELALAWAN (CAKAPLAH) - Sidang pidana Pemilu dengan terdakwa ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (25/6/2019).
Sidang dengan pemeriksaan para saksi bertindak sebagai hakim ketua Melinda Aritonang, SH, MH didampingi dua hakim lainnya, Nurrahmi, SH, MH dan Joko Sucipto, SH, MH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan tampak hadir Marthalius, SH, Youngki Arfianus, SH, MH dan Silapanus Rotua Simanulang, SH,MH.
Pada sidang kali ini jaksa menghadirkan sejumlah saksi diantaranya ketua Pengawas Kecamatan Pangkalan Kuras, Empi Januardi, Caleg Partai Gerindra Sudirman dan Neno Fitra. Begitu juga Caleg dari Partai Golkar Hj. Nurlaili dan komisioner KPU Pelalawan.
Dalam fakta persidangan, Sudirman Caleg dari Partai Gerindra, menyampaikan latar belakang dirinya mengalihkan suara dia ke caleg sesama partai sehingga memenangkan caleg Neno Fitria disebabkan berbagai alasasan.
Namun demikian, pada fakta persidangan itu di dalam mengubah peralihan suara tersebut telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua Panwascam Empi Januardi. Setelah mendapat persetujuan dengan berjanji bertemu di sebuah rumah makan di Sorek, seterusnya ia menghadap ke ketua PPK Pangkalan Kuras.
Sebelum Pleno Kecamatan Sudirman sudah mengetahui bahwasanya tidak berhasil meraih kursi dan duduk menjadi anggota DPRD Pelalawan. Ia menyadari perolehan kursi itu berhasil diperoleh Abdul Nasib yang merupakan caleg sesama partai nomor urut satu.
"Pertimbangannya, jika Abdul Nasib duduk diyakini tak akan berkontribusi untuk Kecamatan Pangkalan Kuras, jadi saya berinisiatif untuk mengalihkan suara saya ke Caleg lain," terang Sudirman dengan harapan ada imbalan untuk membalikkan modal selama kampanye.
Pada fakta persidangan itu juga, Caleg Gerindra Neno Fitria, mengaku sama sekali tidak tahu terjadi pengalihan suara Sudirman kepada dirinya. "Terus terang saya tidak tahu sama sekali terjadinya pengalihan suara ini. Baru tahunya keesokkan harinya setelah rapat pleno kecamatan, itupun dari media massa," terang Neno Fitria di hadapan majelis hakim.
Hal yang menarik juga terungkap pada fakta persidangan ini ketika Caleg dari Partai Golkar Hj. Nurlaili saat memberikan kesaksian. Baik jaksa dan hakim melayangkan pertanyaan, kepada Caleg Hj Nurlaili menjawab seragam tidak tahu. Begitu juga, penambahan suara saat rapat pleno ia menjawab tidak tahu.
Bahkan ketika jaksa menggali informasi, tentang adanya pertemuan segitiga melibatkan dirinya dengan ketua Panwascam dan ketua PPK sebelum rapat pleno kecamatan di dalam mobil Suzuki X-Over warna putih, Hj Nurlaili tidak ingat dan tak tidak tahu. "Saya tak tahu, saya hanya punya mobil Suzuki Katana," bebernya.
Sementara ketua Panwascam Empi Januardi dalam keterangan mengatakan bahwa tidak ada pertemuan dengan Caleg Sudirman, ketua PPK maupun Caleg Hj Nurlaili.
"Tidak ada pertemuan dengan caleg maupun ketua PPK sebelum rapat pleno. Bertemunya baru setelah rapat pleno 27 April. Begitu juga pertemuan di dalam mobil X-Over," tegasnya.
Ketua PPK Sugeng mengatakan apa yang dikemukan ketua Panwascam adalah keterangan yang direkayasa. "Keterangan yang disampaikan ketua Panwascam cukup berbohong itu yang mulia," tegasnya.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Pelalawan, Hukum |